F-PD: 8 Capim KPK Diyakini Hasil Terbaik, DPR Siap Menguji



Pansel Capim KPK (Agung Pambudhy/detikFOTO)

jabung-online.org - Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sudah menetapkan 8 nama calon pimpinan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 2 September mendatang. Kedelapan nama capim yang saat ini masih dirahasiakan Pansel, diyakini hasil terbaik yang lolos tahapan seleksi serta penelusuran dari lembaga penegak hukum.

"Hasil Pansel saya diyakini terbaik karena saya melihat Pansel sudah bagus melibatkan penegak hukum untuk melakukan penelusuran rekam jejak kandidat," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana saat dihubungi, Minggu (30/8/2015).

Dari tangan presiden, kedelapan nama capim akan masuk ke DPR. Mereka akan bertarung lagi memperebutkan kursi pimpinan KPK melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. 

"Nanti berhadapan dengan 10 fraksi yang berisikan beraneka ragam pendapat dan masing masing fraksi memiliki anggota untuk mempertanyakan kesiapan para capim. Karena kacamata penegak hukum dengan kacamata partai politik menilai calon komisioner KPK tidak jauh beda dengan melihat rekam jejak calon," imbuh pengurus DPP PD ini.

Uji kepatutan dan kelayakan di DPR diyakini akan berlangsung ramai tanya jawab antara calon dengan anggota. 

"Saya yakin akan hangat di DPR untuk fit and proper testnya. Tapi para calon ikuti saja seperti air mengalir karena setiap orang sudah memegangg sejarah dan garis tangan masing-masing kata orang bijak. Saya sangat percaya kepada Tuhan YME akan memberikan pemimpin yang baik bila prosesnya baik," ujar Putu.

Pansel Capim KPK sudah menetapkan 8 nama calon yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi. "Sudah ditetapkan 8 capim. Kami laporkan ke Presiden Jokowi pada tanggal 2 September 2015," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).

Destry memastikan sudah mencoret nama calon yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Namun dia menolak menyebut kedelapan nama calon yang sudah ditetapkan termasuk soal keterwakilan unsur lembaga penegak hukum dalam komposisi yang disodorkan.

Sumber : detik.com

No comments

Powered by Blogger.