Ketika RUU KPK dan Tax Amnesty adalah Keinginan Pemerintah


Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK dan RUU Tax Amnesty merupakan keinginan pemerintah dan sebaiknya diajukan oleh pemerintah, bukan DPR. Dia berujar, meski saat di badan legislatif lalu yang memutuskan RUU tersebut adalah DPR, tetapi hal itu bukanlah keputusan akhir.

“Itu kan masih informal, artinya belum jadi keputusan dan masih bisa berubah,” ujar Fadli Zon saat ditemui usai acara penyerahan tanah wakaf di Pondok Pesantren Darunnajah pada Sabtu, 28 November 2015.

Dalam wawancaranya tersebut, berulang kali Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintahlah yang lebih membutuhkan RUU tersebut. Menurutnya, sebuah inisiatif untuk merevisi RUU harus datang dari pemerintah. “Harus ada amanant dari presiden,” kata dia.

Fadli Zon mengatakan bahwa pemerintah lempar tangan dalam hal ini. “Jangan sampai nanti masyarakat mengira kalau yang menginginkan revisi ini adalah DPR. Padahal RUU Tax amnesty dan RUU KPK kan keinginan pemerintah,” ucap politikus Gerindra ini.

Pemerintah, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, telah membuat kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pengusulan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty dan Rancangan Undang-Undang KPK atau revisi UU KPK.

Dalam rapat Badan Legislasi Jumat lalu, DPR mengusulkan RUU Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak menjadi RUU yang diusulkan pemerintah. Sedangkan pemerintah, yang awalnya mengusulkan RUU KPK, menyetujui RUU tersebut menjadi usulan DPR.

“Terkait dengan rencana Undang-Undang Pengampunan Pajak Pemerintah, setuju jika pengampunan tersebut menjadi inisiatif pemerintah,” kata Menteri Yasonna dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 27 November 2015.


No comments

Powered by Blogger.