JK: Jokowi pertimbangkan rekomendasi pansus copot Rini


Pansus Angket Pelindo II mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah, salah satunya adalah mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno. Sementara itu, usulan untuk mencopot Dirut Pelindo II, RJ Lino, sudah dilakukan kemarin, Rabu (23/12).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, rekomendasi Pansus Angket Pelindo tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

“Masalah rekomendasi itu nanti tentu presiden mempertimbangkan. Nanti kita lihat,” ujar JK usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal,Jakarta Pusat, Kamis (24/12).

Mengenai alasan hingga kini Presiden Jokowi masih menimbang-nimbang usulan pemecatan Rini Soemarno dari posisi Menteri BUMN, pun mengenai kinerja Menteri Rini selama setahun, JK enggan berkomentar lebih lanjut.

“Ini masjid ini, nanti lain kali saja kita bicarakan,” tutur JK sambil tertawa.

Seperti diketahui, Pansus Angket Pelindo II yang diketuai oleh Politikus PDIP Rieke Dyahpitaloka mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait karut-marut kasus Pelindo II yang menjadikan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka KPK.

Berikut Rekomendasi Pansus Angket Pelindo II:

Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH karena terindikasi kuat telah merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing serta telah terjadi Strategic Transfer Pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019 dan karenanya kontrak ini putus dengan sendirinya, tanpa perlu Indonesia membayar termination value. Kembalikan JICT ke pangkuan ibu pertiwi di tahun 2016, dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945.

Meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan Conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi/valuasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank Luar Negeri selaku kreditur. Pansus sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan keras dan sanksi kepada Deutsche Bank (DB) yang terindikasi kuat telah melakukan fraud dan financial engineering yang merugikan keuangan negara.

Terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, pansus sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.

Pansus sangat merekomendasikan agar dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi No, 7/PUU/XII/2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mengangkat pekerja yang berstatus kontrak dan outsourcing yang ada pada core business wajib diangkat sebagai pekerja tetap di Pelindo II dan JICT.

Pansus sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat dan di institusi mana pun.

Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II.
Sesuai dengan :

Pasal 14 ayat (1) UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara,

Pasal 6 ayat 2 huruf a UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri BUMN merupakan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN;

Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1). Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan, Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN.

Hal yang juga tidak kalah penting adalah, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil, mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa yang akhirnya membuat apa yang dikhawatirkan Bapak Bangsa, Bung Karno, justru terjadi, yakni : Indonesia menjadi kuli bagi bangsa lain, bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain.

Dengan seluruh kerendahan hati, pansus meminta persetujuan Sidang Paripurna yang terhormat terhadap rekomendasirekomendasi di atas dan harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Pansus pun pada masa sidang yang akan datang akan melanjutkan penyidikan terhadap Perpanjangan kontrak TPK Koja, Program Pembangunan Terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II, dan Pembiayaan Proyek dan pinjaman PT Pelindo II.

No comments

Powered by Blogger.