Politikus PKS : Aktivis HAM Pembela LGBT Menyesatkan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengkritik para aktivis HAM yang mengatakan bahwa LGBT tidak melanggar HAM. Nasir menyatakan bahwa dasar yang digunakan oleh para aktivis HAM itu salah dan menyesatkan.

Nasir mengungkapkan bahwa pada pasal 28J ini tegas bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, dapat dibatasi dengan undang-undang sesuai pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban.

Padahal, pasal 28J ini tegas bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, dapat dibatasi dengan undang-undang sesuai pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban,” ujar Nasir sebagaimana dilansir republika, Kamis (28/1).

Lebih lanjut, politikus PKS ini menegaskan bahwa kebebasan HAM di Indonesia bukanlah sebebas-bebasnya, melainkan dibatasi oleh kewajiban asasi manusia (pasal 28J).‬ Nasir pun meminta semua pihak untuk melihat sejarah dimasukkannya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945, dimulai dari TAP MPR No 17 Tahun 1998.

Sumber: islamedia

No comments

Powered by Blogger.