DPR Aceh: “Pusat Jangan Coba-coba Liberalkan Aceh!”

Banda Aceh - Polemik penolakan mendagri terhadap Perda wajib jilbab bagi wanita Aceh menuai protes. Tak terkecuali dari dari wakil rayat yang di duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Salah satunya Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sebagaimana dilansir Serambinews.com, Jum’at (26/2/2016), Iskandar mengatakan, pihaknya menolak rencana Mendagri untuk mencabut Perda wajib jilbab bagi wanita di Aceh.

“Kita menilai kebijakan itu aneh. Orang sebenarnya berlomba-lomba mengarahkan masyarakat ke arah kebaikan, tapi pemerintah pusat malah sebaliknya. Silahkan Indonesia diarahkan liberal, tapi Aceh jangan coba-coba,” tegas politisi muda Partai Aceh ini.

Alumnus Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry ini mengaku bingung dengan maksud Perda wajib jilbab bagi wanita di Aceh seperti yang dikatakan Mendagri.

“Mungkin yang dimaksud Mendagri adalah soal Qanun Syariat Islam. Bukan hanya sebatas berbicara jilbab. Kalau benar Perda atau Qanun ini yang hendak dicabut. Saya rasa ini kebijakan yang sangat aneh,” ungkapnyaa.

Menurut politisi muda Partai Aceh ini, memakai jilbab serta berbusana muslim bagi wanita dalam ajaran Islam merupakan kewajiban.

"Bagi yang melanggar hukumnya dosa kan. Ini sebenarnya pendidikan dasar. Sangat dasar malah. Di Aceh, semua anak-anak juga tahu akan persoalan ini. Masak selevel pejabat tak tahu," ucap Iskandar.

"Lantas, ketika kita membuat qanun agar orang-orang lebih taat dalam menjalankan hukum Allah, kok dikatakan melanggar HAM. HAM siapa ini? Apakah HAM para pelanggar? Kita boleh bermain-main dengan hukum manusia, tapi syariat Islam itu hukum Tuhan. Larangannya jelas," ujar Iskandar lagi.

Reaksi Warga

Sejumlah warga Aceh langsung bereaksi soal pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengancam akan menganulir sejumlah peraturan daerah khususnya Perda Aceh tentang jilbab.

“Kenapa pemerintah alergi terhadap Aceh? Ada apa ya? Kalau peraturan tidak pakai celana alias bugil gak melanggar HAM? memang aneh..” kata Fadhli, salah seorang Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala.

“Mendagri macam LGBT juga kayaknya, itu kan peraturan Syariat Islam, macam bukan orang Islam aja omongannya,” kata Teuku Yusri.

Sementara warga Aceh, Musliadi menilai Tjahjo Kumolo tak paham kekhususan Aceh.

“Mendagri nampaknya bodoh tidak mengerti tentang kekhususan Aceh (UUPA) dalam menerapkan Syariat Islam Pak, jilbab itu (menutup aurat) diwajibkan pada wanita muslim,” kata Musliadi.

“Sudah pernah ke Aceh? Coba dulu ke Aceh, tunjukkan mana orang Kristen, Budha, Hindu yang diwajibkan pakai jilbab,” kata seorang Netizen Aceh, Ahmad Zakiy.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan Pemerintah Pusat yang hendak memangkas sejumlah Perda atau Qanun untuk Aceh yang dinilai bertentangan dengan undang-undang menuai protes dari Aceh. Namun, pernyataan tersebut buru-buru diklarifikasi oleh Mendagri. Bahkan, sang menteri menuding portal berita online yang tidak utuh mengutip pernyataannya tentang Qanun tersebut.

No comments

Powered by Blogger.