Mantan Kadis Pendidikan Lampung Tauhidi Malam Ini Ditahan di Rutan Way Hui


Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tauhidi dibawa ke Rutan Way Hui Lampung Selatan, usai diperiksa Kejaksaan Negeri Bandar Lmpung, Rabu malam (27/4).

BANDAR LAMPUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung malam ini (27/4) resmi menahan tersangka Tauhidi mantan Pj Bupati Lampung Timur dan Kadisdik Provinsi Lampung kasus tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 senilai Rp17,7 miliar, pada Rabu (27/4/2016) malam. Selain menahan Tauhidi, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menahan Hendrawan (rekanan).

Penahanan kedua tersangka, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Atas dugaan korupsi tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pantauan kami, kedua tersangka, Tauhidi dan Hendrawan tiba di Kejaksaan Negeri Bandarlampung bersama kuasa hukumnya masing-masing, Rabu malam (27/4/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya langsung memasuki ruangan staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan dan melengkapi adminisitrasi yang dilakukan oleh beberapa tim Satgasus Pidsus Kejaksaan Agung.

Tampak terlihat juga, sejumlah pejabat tinggi Kejati Lampung seperti Asisten Intel Kejati, Leo Simanjuntak dan Asisten Pidana Khusus Kejati Robert Tacoy turut menggiring kedua tersangka tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan selama dua jam, sekitar pukul 21.00 WIB Tauhidi mantan Pj Bupati Lampung Timur yang mengenkan kemeja putih dan celana jeans bersama Hendrawan (rekanan) langsung dimasukkan ke dalam mobil operasional Pidsus BE 2059 BZ untuk diantarkan ke Rutan Way Huwi.

Atas penahanan tersebut, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Tauhidi menjelaskan, penahanan tersebut merupakan kewenangan kejaksaan. Ia berharap, penanganan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Selain itu juga, dirinya siap untuk membuktikan, jika kliennya Tauhidi itu tidak bersalah. Karena dalam perkara ini, yang bersangkutan tidak dapat keuntungan.

"Atas perkara ini, kami tidak akan mengajukan gugatan praperadilan. Karena kami ingin fokus pada pembuktian di Pengadilan saja, dan kami harap pers mengawal kasus ini hingga putusan di Pengadilan nantinya,"kata Handoko, Rabu malam (27/4/2016).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Widiyantoro mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan pertimbangan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Tauhidi dan Hendrawan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Hui hingga berkas perkara keduanya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Mengenai adanya tersangka lain dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya selain yang sudah ditetapkan itu,"jelasnya.

Dikatakannya, dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 6,4 miliar. Namun, sudah ada yang dikembalikan sekitar Rp 5 miliar.

Diketahui, dalam kasus yang diusut Kejagung tersebut, menetapkan empat orang tersangka, dua diantaranya sudah terlebih dahulu dilakukan ke persidangan yakni Edward dan Aria. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung memutuskan untuk tidak menahan seluruh tersangka.

Langkah tersebut diambil karena Tauhidi Cs dianggap tidak dapat mengulangi perbuatannya dan telah ada tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara.

Tauhidi Cs diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Hendrawan, Aria dan Edward dalam pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah untuk SD/MI/SMP/MTs di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp17,7 miliar.

Perbuatan Tauhidi terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Edward dan Aria. Dimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Rasyid dari Kejati Lampung, menyebutkan, bahwa dalam pengadaan tersebut berupa topi, baju, seragam pria/wanita, baju pramuka, dasi, ikat pinggang dan tas.

Tauhidi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.

Sehingga Tauhidi tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011. Padahal perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Tauhidi itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, mempergunakan HPS pekerjaan sejenis tahun 2011. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tauhidi juga diduga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana. Namun dalam pelaksanaannya, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah ditentukan yang telah dikerjakan terdakwa Aria Sukma.

No comments

Powered by Blogger.