Sebut Kata-Kata ‘Binatang’ dalam Kasus Siyono, Ruhut Dilaporkan ke MKD


Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. (tribunnews.com)

Jakarta.  Politisi Partai Demokrat  Ruhut Sitompul dilaporkan ke ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang dinilai tidak beretika dalam rapat dengan Komisi III.

Adalah Ketua PP Pemuda MuhammadiyahDahnil Anzar Simanjuntak yang mengaku sudah melaporkan Ruhut ke MKD ke DPP Demokrat.

Ruhut menyebut kata-kata bernuansa kebun binatang saat rapat dengar pendapat dengan Polri ketika membahas kasus Siyono.

“Sebenarnya saat Ruhut mengeluarkan kata-kata bernuansa kebun binatang, sama saja Ruhut menghina Bapak SBY. Apalagi Ruhut jadi jubir Demokrat,” ujar Dahnil, Sabtu, (30/4/2016) sebagaimana dikutip dari republika.co.id

Padahal selama ini, terang Dahnil, SBY selalu mengusung politik yang sopan. Namun sayangnya anggotanya bersikap di luar nilai-nilai kesantunan.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kapolri, Ruhut tak menganggap adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus terduga teroris Siyono.

Bahkan, Ruhut mengecam berbagai pihak yang begitu menyalahkan kinerja kepolisian dalam hal ini. Ruhut lantas mempertanyakan pelanggaran HAM apa yang sudah dilanggar Densus 88.

“Saya kecam yang datang komisi III mengatakan Densus 88 melanggar HAM, HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?,” teriak Ruhut dengan nada tinggi di Ruang Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016) sebagaimana dilansir okezone.com

Menurutnya, Anggota Densus 88 selama ini sudah bekerja dengan sangat manusiawi. Bahkan kata Ruhut, pilihan untuk tidak memborgol Siyono karena ingin menghormati yang bersangkutan.

Ruhut juga mengecam dengan berbagai pihak yang selama ini kerap menyuarakan pembubaran Densus 88. Menurutnya bukan malah dibubarkan, tapi harusnya Densus diberikan penambahan anggaran. (sbb)

No comments

Powered by Blogger.