Pasek Suardika: Indonesia Negara Hukum Rimba

Anggota Komisi I DPD RI, Gede Pasek Suardika menilai Indonesia telah berubah dari negara hukum menjadi negara hukum rimba. Hal ini terjadi karena hukum bukan lagi hukum dalam arti sebenarnya tetapi berlaku hukum rimba yaitu siapa kuat yang menjadi pemenangnya.

“Kalau negara hukum parameternya jelas yaitu keadilan. Sekarang di Indonesia berlaku hukum rimba dimana aturannya siapa yang kuat dia yang akan menang. Inilah yang terjadi dalam proses penegakan hukum saat ini dan terlihat jelas oleh masyarakat,” ujar Pasek, 26 November 2016.

Dalam hukum rimba di Indonesia ini, ukuran kebeneran menurut Pasek terletak pada pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, uang banyak atau memiliki massa banyak. Ketiga jenis orang  ini bertarung satu sama lain yang mati rakyat ditengahnya.

“Yang punya kekuasaan bertarung dengan yang punya massa, yang punya uang bertarung dengan kekuasaan dan yang punya masa bertarung dengan yang punya uang. Yang mati rakyat ditengah seperti pelanduk,” tambahnya.

Dalam hukum rimba, menurut Pasek, maka yang salah jika dekat dengan kekuasaan akan dilindungi dan yang benar jika berseberangan dengan kekuasaan akan dikorbankan.

”Semua dibolak balik, pelaku yang harusnya ditindak malah dilindungi dan korban yang harusnya dilindungi malah ditindak,” tegasnya.

Yang paling mengkhawatirkan Pasek jika ada pihak yang memiliki kekuasaan, uang dan massa.

”Kalau sudah seperti ini maka kekuasaannya absolut dan ini mengerikan. Semua sudah hilang, konstitusi sekarang semakin jauh dari maknanya,” tandasnya.

Penulis: Ferdiansyah

No comments

Powered by Blogger.