Tito: Mudah-Mudahan Besok Berkas Ahok P21

Kapolri Jenderal Tito Karnavian--MI/ROMMY PUJIANTO

Jakarta -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap berkas dugaan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah P21 atau lengkap, besok. Berkas kini sudah di Kejaksaan Agung.

"Jumat lalu alhamdulillah berkas dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Insya Allah, mudah-mudahan besok bisa P21. Dinyatakan lengkap," kata Kapolri Jenderal Tito di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Dia optimistis, pekan ini berkas tahap kedua bisa dilimpahkan ke Kejagung. "Insya Allah bisa penyerahan tahap dua minggu-minggu ini. Mudah-mudahan, tersangka Ahok dan BB akan diserahkan ke kejaksaan. Dengan demikian tugas penyidikan dan kepolisian selesai, tinggal mengawal masa persidangan," paparnya.

Tito berharap, kasus Ahok cepat disidangkan. Persidangan dilakukan terbuka, sehingga siapa pun bisa mengawasi.

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung dan akan diteliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Polri melampirkan bukti dan keterangan saksi dalam penyidikan dalam berkas perkara tersebut. Bukti itu sudah melewati kajian mendalam di laboratorium forensik.

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, berkas perkara terdiri dari 826 halaman dalam tiga bundel berkas. Ia menargetkan dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan berkas perkara selesai diteliti pihak Kejaksaan.

"Dan sesegera mungkin mengambil sikap. Dan yakin lah bahwa kami serius," tegas Agus.

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

No comments

Powered by Blogger.