Bawa Sabu 0,7 gram, Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap

Ridho Rhoma. kapanlagi.com

Jabungonline.com - Jajaran Narkoba Polresta Jakarta Barat menangkap pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3) malam. Sabu seberat 0,7 gram seharga seharga Rp 1,8 juta ikut disita dalam penangkapan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan satu paket sabu yang baru saja dibeli seharga 1,8 juta," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3).

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap jajaran Narkoba Polresta Jakarta Barat karena kedapatan tengah mengonsumsi sabu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3) kemarin. Sabu seberat 0,7 gram ikut disita dalam penangkapan tersebut.

"Iya (ditangkap)," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3).

Suhermanto mengatakan, saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Jakarta Barat. Pemeriksaan terkait asal barang haram tersebut.

"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang (narkoba) itu," ujarnya.

Suhermanto belum mau banyak bicara terkait penangkapan Ridho Rhoma. Rencananya malam ini kronologis penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut baru akan dirilis.

"Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan ya, jadi nanti ya," pungkasnya. [gil]

Sumber: Merdeka.com

No comments

Powered by Blogger.