Jazuli Bantah Terima Aliran Dana KTP-Elektronik

Jabungonline.com - Anggota DPR Jazuli Juwaini membantah menerima aliran dana proyek KTP Elektronik. Sebab ketika proyek itu dibahas di Komisi II DPR, dirinya masih di Komisi VIII DPR.


"Saya sejak Oktober 2009 hingga 21 Mei 2013 di Komisi VIII DPR dan tanggal 1 Juni 2013 baru di Komisi II DPR. Kejadian KTP-el pada 2011/2012," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (9/3).

Dia menjelaskan referensi surat keputusan pimpinan Fraksi PKS DPR RI nomor: 002/PIMP-FPKS/DPR-RI/V/2013 yang diteken Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid dan Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim yang diteken pada 21 Mei 2013. Menurut dia saat itu anggota FPKS yang ada di Komisi II DPR adalah Gamari Sutrisno, bukan dirinya.

"Saya bukan Kapoksi PKS Komisi II DPR, bukan Pimpinan Komisi II, bukan pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPR," ujarnya.

Karena itu dirinya merasa terkejut dan kaget ketika namanya disebut dalam persidangan kasus KTP-el. Dia menilai penyebutan namanya dalam dakwaan terasa aneh dan tidak nyambung. Sebelumnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP-E pada Kamis (9/3), puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).

Dalam salah satu dakwaannya disebutkan bahwa Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II masing-masing menerima 37 ribu dolar AS.

Sumber : Antara

No comments

Powered by Blogger.