Jokowi Minta Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur, Ustadz Arda: Harus Izin Dulu Umat Islam Pemilik Dana Haji

Jokowi Minta Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dibentuk, melalui seleksi badan pelaksana dan dewan pengawas, diserahkan tugas untuk mengelola dana haji yang mencapai Rp90 triliun.

Pengelolaan dana itu, diminta oleh Presiden Joko Widodo dilakukan secara profesional, dan bisa menguntungkan. Termasuk, melakukan investasi dalam upaya pemerintah membangun infrastruktur yang membutuhkan dana yang juga tidak sedikit.

"Dan Investasinya kepada proyek-proyek yang sudah jelas peruntungannya. Misalnya jalan tol, pelabuhan, sehingga tidak dikhawatirkan dana hilang. Itulah komentar tadi dari Pak Jokowi," kata Ketua Panitia Seleksi calon anggota BPKH, Mulya Effendy Siregar di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 13 Maret 2017. 

Link:http://nasional.news.viva.co.id/news/read/893454-jokowi-minta-dana-haji-diinvestasikan-untuk-infrastruktur

Ustadz Arda Chandra menyatakan penggunaan Dana Haji wajib bagi pemerintah untuk menanyakan dulu kepada pemilik dana haji, yakni umat Islam yang sudah menyetorkan dana hajjinya.

"Dana haji pada prinsipnya bukanlah semacam tabungan yang ditempatkan pemilik uang untuk mendapat keuntungan dari kegiatan perbankan, melainkan hanya 'titipan' yang terpaksa mereka lakukan karena pelaksanaan ibadah hajinya harus melalui waktu tunggu. Kalaulah tidak ada aturan calon jamaah harus menyetorkan uang tersebut sebelum saat pemberangkatan maka mereka akan memilih untuk melunasinya pada saat keberangkatan."

"Jadi kalau pemerintah mau memakai uang tersebut untuk kepentingan lain, tanya dulu kepada si pemilik uangnya apakah mereka bersedia atau tidak. Jangan mentang-mentang berkuasa lalu bertindak seenaknya termasuk memanfaatkan harta orang tanpa seijin mereka.."

Dana haji pada prinsipnya bukanlah semacam tabungan yang ditempatkan pemilik uang untuk mendapat keuntungan dari...
Dikirim oleh Arda Chandra pada 15 Maret 2017


TANPA SEIZIN PEMILIK, ITU NAMANYA Ghasab (Meminjam Tanpa Ijin). HARAM hukumnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Hidayat mengatakan bahwa pemerintah harus memberi klarifikasi pada masyarakat yang menganggap bahwa dana haji adalah dana abadi dan bukan pajak sehingga tidak bisa digunakan seenak hati.

"Harus diklarifikasi dulu itu benar atau tidak karena gak sesuai. Itu kan uang abadi umat yang milik swasta, jadi mestinya dipakai untuk umat (misalnya keperluan pergi haji)," jelas Hidayat seperti dilansir Okezone.

Ia menilai bahwa bila pemerintah ingin memperbaiki infrastruktur seharusnya menggunakan dana pajak atau hasil dari program tax amnesty (penghapusan pajak). Dia menambahkan, dana haji adalah dana abadi milik umat Islam yang tidak dengan seenaknya digunakan untuk kepentingan negara.

"Kalau benar digunakan, maka kami menolak keputusan tersebut. Karena infrastruktur bukanlah dari dana umat. Jadi kabar tersebut harus segera dikoreksi demi kepentingan umat dan jangan sampai ini menghilangkan kepercayaan kepada masyarakat," ungkapnya.

No comments

Powered by Blogger.