MUI Resmi Pecat Ahmad Ishomuddin

Ahmad Ishomuddin (kanan) duduk di samping Basuki Tjahaja Purnama. Foto: MI/Arya Manggala

Jabungonline.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan Ahmad Ishomuddin sudah tak lagi menjabat wakil ketua Komisi Fatwa MUI. 

"Ya, sudah dinonaktifkan kemarin," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Nadjamuddin Ramly, saat dihubungi MTVN, Sabtu (25/3/2017).

Dalam berita sebelumnya kabar pemecatan Ahmad Ishomuddin ini dibantah oleh sekjen MUI Anwar Abbas, Namun Anwar tidak memungkiri adanya usulan pemecatan Ahmad Ishomuddin. (Baca : Sekjen MUI: Orang di Jalan Juga Usulkan Ahmad Ishomuddin Dipecat )

Ada beberapa alasan pemberhentian, kata Nadjamuddin, karena Ahmad yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung ini sudah lama tak aktif di kepengurusan. "Dia tak pernah ikut rapat kepengurusan dan sejumlah kegiatan MUI lain," lanjutnya.

Ia memastikan pemecatan Ahmad tak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang penodaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa 21 Maret atau tiga hari sebelum dipecat dari kepengurusan MUI.

"(Kesaksian itu) tidak dipertimbangkan. Karena kan dia bersaksi sebagai pribadi," tegas Nadjamuddin.

Di sidang kasus penodaan agama, Ahmad menjadi saksi ahli untuk meringankan tuntutan terhadap Ahok. Ahmad mengatakan penggunaan Al Maidah ayat 51 tidak bisa digunakan dalam kaitannya dengan kampanye. 

Dia menceritakan, Al Maidah 51 digunakan sebagai petunjuk umat Muslim dahulu saat melancarkan perang dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Ayat tersebut, katanya, digunakan untuk melindungi orang-orang beriman dari kaum munafik. Dia menegaskan ayat hanya boleh dipakai jika ada kaitannya dengan perang.

Ahmad juga mempertanyakan produk hukum Pernyataan Sikap dan Keagamaan (PSK) yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Saya belum pernah tahu ada PSK MUI. Yang saya tahu produk hukum yang paling tinggi adalah fatwa," tegas Ahmad.

Ahmad juga menyayangkan sikap MUI yang mengeluarkan PSK tersebut tanpa melalui proses tabayun atau konfirmasi. PSK MUI ini pun dia anggap sebagai pemicu membesarnya persoalan.

"Harusnya, sebagai umat Islam, kita dilarang menjustifikasi seseorang. Harus ada tabayun dahulu. Jadi, ya, ini saya anggap sebagai pemicu bertambahnya masalah," ujar Ahmad.

Sumber : Lampost.co

No comments

Powered by Blogger.