Divonis 2 tahun Penjara, Dahlan Sindir Baju Kotak-kotak "Saya kira pakai baju ini 'sakti"




Jabungonline.com - Dahlan Iskan bercanda setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4/2017).

Dia menyebutkan bahwa kemeja motif kotak-kotak yang dikenakannya ternyata tidak membawa keberuntungan. "Saya kira pakai baju ini 'sakti', ternyata enggak," kata mantan Menteri BUMN itu sambil menunjukkan bajunya setelah keluar dari ruang sidang.

Selama ini, kemeja motif kotak-kotak identik dengan motif kemeja yang digunakan Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dalam masa kampanye.

Dalam sidang sebelumnya, tanggal 4 April lalu, Dahlan sempat menjawab pertanyaan JPU dengan, "Seperti yang saya sebut pada eksepsi dakwaan Pak Jaksa bahwa saya menolak untuk digaji, dan menerima fasilitas apa pun selama menjadi dirut. Dan saya ingin mengabdi setulus-tulusnya dan tidak ada niatan untuk itu (niat jahat)."

Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU). Majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Mantan menteri BUMN itu dengan denda Rp 100 juta atau kurungan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tapi menghukum Dahlan dari dakwaan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.

Jaksa menilai, penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri itu melanggar ketentuan perundangan.

Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini menelan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar. 

No comments

Powered by Blogger.