Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Anies-Sandi untuk Rajut Kembali Jakarta Setelah Terkotak-kotak

Jabungonline.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, mengajukan tiga hal yang harus dilakukan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk merajut kembali Jakarta setelah sempat tercabik-cabik akibat dukung-mendukung Pilkada.

Membangun Jakarta, kata Fadli, harus dilihat dari tiga proses, yakni proses politik, kebijakan, dan hukum. "Kita lihat bagaimana tiga proses itu berjalan. Kalau proses politik sudah selesai di Pilkada kemarin. Proses kebijakan dan hukum paling penting," katanya dalam diskusi publik Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (25/4/2017).

Setelah Pilkada usai, menurut Wakil Ketua DPR RI itu, hal yang harus dilihat dari duet Anies-Sandi ialah proses kebijakan yang dikeluarkan selama memimpin Jakarta. Kebijakan itu harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat Jakarta, bukan hanya dinikmati pendukung-pendukungnya.

"Soal merajut kebijakan, saya kira belum selesai. Saya beberapa hari lalu ke Kampung Aquarium. Di sana warga (korban) penggusuran, nasibnya terombang-ambing dan tidak jelas. Nanti pasti akan meminta dukungan kepada Gubernur yang baru bagaimana nasib mereka nanti," katanya.

Hal yang tak kalah penting, katanya, adalah proses hukum. Selama ini, dia melihat hukum belum mencerminkan penegakan keadilan bagi semua masyarakat. Hukum hanya keras bagi lawan politik tetapi terkesan lunak kepada kawan politik. Bahkan, dia menyebut pemerintah justru yang memunculkan kesan itu.

Fadli lantas mencontohkan kasus penistaan agama yang menjerat calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai terdakwa. "Kasus penistaan agama harus dinilai hukum murni, tidak ada kaitannya dengan pilkada. Kesalahan pemerintah, itu seolah-olah terkait. Ini fatal," tandasnya.

Politikus Partai Gerindra ini menjabarkan, kasus Ahok mengindikasikan intervensi pemerintah. Indikator itu terlihat pada penundaan pembacaan surat tuntutan. Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ringan, yakni dengan dakwaan alternatif, bukan dakwaan pertama. "Seharusnya JPU tuntut dengan penistaan agama," pungkasnya.

No comments

Powered by Blogger.