Kasus Ahok, Polisi Ingatkan Habib Rizieq Harus Legowo




Jabungonline.com - Majelis hakim sudah menuntut ‎terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, pada persidangan Kamis (20/4/2017) lalu.

Atas tuntutan itu, kemungkinan besar Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak akan menjalani masa penahanan di dalam jeruji penjara.
Hal ini membuat beberapa pihak keberatan, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta tidak ada lagi aksi pengerahan massa di kemudian hari.

"Pak Ahok kan sudah dituntut oleh JPU, apapun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa,” ungkap Argo, Sabtu (22/4/2017) di Polda Metro.

Argo juga menjelaskan atas tuntutan itu, tidak ada lagi yang bisa melakukan intervensi dalam penegakkan hukum.

“Tidak ada yang bisa melaakukan intervensi hukum dan membuat situasi tidak baik. Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak," tambahnya.

Sumber: Tribunnews

No comments

Powered by Blogger.