Terkait Putusan MK Tentang: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati ini Pernyataan H. Hasballah Bin H.M. Thaib


Foto : tim Jabung Online 

Jabungonline.com - Berikut pernyataan Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M. Thaib terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 4/PHP.BUP-XV/2017 tentang: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Tahun 2017.

Beberapa point antara lain:
  1. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Aceh Timur. 
  2. Kesempatan kedua ini (Periode Kedua) merupakan sejarah untuk membawa Aceh Timur untuk semakin maju dan sejahtera di tahun-tahun mendatang. 
  3. Mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur yang sebelumnya terpecah-belah karena perbedaan pilihan untuk kembali merajut persaudaraan bersama-sama membangun Aceh Timur. 
Kutipan pernyataan:

kita bersama-sama bertanggungjawab untuk kembali membuktikan kepada diri kita, kepada daerah lain dan terutama kepada anak cucu kita, bahwa politik itu penuh keriangan, didalamnya ada kegembiraan dan kebajikan, mulai sekarang lupakanlah nomor 1 dan lupakanlah nomor 2, mari kita melangkah bersama-bersama membangun Aceh Timur, demi kemajuan & kesejahteraan masyarakat Aceh Timur yang kita cintai, saya hakkul yakin bahwa perjuangan mencapai Aceh Timur yang sejahtera hanya akan terwujud apabila kita bergerak bersama
Mengucapkan terima kasih kepada para Ulama, Abati, Abi, Tgk, KPA/PA relawan dan seluruh masyarakat Aceh Timur yang telah berjuang dan bekerja keras dalam memanangkan bupati pilihan masyarakat Aceh Timur. Serta ucapan terima kasih kepada tim pengacara Kamaruddin, S.H., Chairul Azmi, S.H., yang telah bekerja maksimal dengan memberikan jawaban eksepsi yang tepat dalam menjawab gugatan pihak Nektu-Polem 

*Znd / Kontributor Jabung Online



No comments

Powered by Blogger.