DPRD Lampung Janji Perjuangkan Upah Layak bagi Buruh

Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal.



Jabungonline.com - Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal berjanji akan memperjuangkan upah minimum provinsi (UMP) yang layak untuk kaum buruh dalam forum Dewan Pengupahan Daerah (DPD).

“Kami sudah audiensi dengan perwakilan buruh. Sejumlah tuntutan sudah kami serap, termasuk di dalamnya mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Ke depan ini tentu akan kami perjuangkan,” kata Dedi kepada harianlampung.com pada Selasa (2/5)

Menurutnya, para legislator juga akan membawa masukan dari para buruh, untuk dibahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo. DRPD juga akan berupaya agar angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dapat benar-benar menjadi gambaran hidup layak bagi kaum buruh.

“Penetapan upah yang dilaksanakan setiap tahun kan melalui proses yang panjang. Perwakilan birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha akan membahas hal itu. Kami berprinsip untuk menyediakan upah yang layak bagi buruh dengan menjaga iklim ekonomi dan memberikan keuntungan kepada pengusaha,”jelasnya

Sementara Abdullah Fadri Auli, Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa semua aspirasi yang masuk ke komisi akan segera ditindak lanjuti.

"Saya pastikan aspirasi yang masuk pasti kita tindak lanjuti, tetapi tolong di bekali dengan data - data yang akurat serta otentik dari rekan-rekan semua. Dan saya berharap kalau perlu semua di buat resmi, ditanda tangani setiap data - data itu, karna kami bukan eksekutor, kami hanya menindak lanjuti," jelasnya.

Sebelumnya Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mengadakan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung guna menyuarakan nasib Buruh yang ada serta hal hal yang mereka anggap merugikan kaum buruh.

Dalam orasinya, mereka menuntut beberapa poin dalam peringatan hari buruh tersebut. Diantaranya adalah penghapusan sistem kerja kontrak, outsourching, dan union busting, menolak upah murah dan berikan upah layak nasional dan perlindungan sosial bagi rakyat, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepastian kerja dan jaminan atas tanah.

Kemudian, menolak revisi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengebiri hak­hak pekerja, stop represifitas dan kebutralan aparat terhadap gerakan rakyat, lawan kapitalisasi pendidikan, stop penyempitan ruang demokrasi, juga nasionalisasi aset strategis yang dikuasai swasta.(iqb/mfn)

Sumber harianlampung.com

No comments

Powered by Blogger.