Jika Terus Demo Lilin, Pendukung Ahok Dikhawatirkan Bergesekan dengan Massa Alumni 212



Jabungonline.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah meminta para pendukung Ahok untuk tidak lagi turun ke jalan melakukan demo hingga larut malam dan melakukan kekerasan karena memang bisa saja ditunggangi oleh gerakan radikal."Jangan ada lagi gerakan yang menafikan dan mengecilkan pengadilan," terang dia dalam diskusi bertajuk 'Dramaturgi Ahok" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

"Para pendukung Ahok sedang mengotak-atik ke dalam ranah-ranah yang tidak produktif. Ini bukan budaya bangsa indonesia. Radikalisme ini saya wanti-wanti," lanjut Ikhsan menambahkan.

Dia juga mengaku khawatir jika demo itu terus berkepanjangan, bisa saja massa alumni Aksi Bela Islam akan ikut terpancing dan melakukan aksi tandingan."Sudah lah, kita sudahi. Jangan lagi ada upaya yang mengganggu stabilitas bangsa. Karena itu saya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan upaya persuasif," demikian Ikhsan.

Dia juga meyakini bahwa putusan tersebut tidak atas tekanan dari pihak manapun. "Putusan Pak Ahok ini murni putusan hukum, tidak ada putusan politik, HAM dan lain sebagainya," ujarnya.

Karenanya, Ikhsan meminta kepada para pendukung Ahok untuk tidak melakukan aksi seperti Aksi Bakar Lilin di beberapa tempat hingga larut malam.

Pasalnya, dia dikhawatirkan aksi itu akan menimbulkan gesekan dengan alumni Aksi Bela Islam, yang menuntut Ahok dihukum maksimal."Karena kalau seribu atau dua ribu orang menyalakan lilin, kemudian ditandingi dengan ratusan ribu bahkan jutaan orang menyalakan lilin juga, nantikan terbakar," ujar Ikhsan.

Dia lebih setuju dengan apa yang dilakukan oleh tim pengacara Ahok yang ingin menempuh jalur hukum atas vonis tersebut, yaitu banding hingga kasasi."Saya salut dan apresiate sama Pak Wayan Sudirta (pengacara Ahok) yang melakukan ini (upaya hukum)," pungkasnya.

No comments

Powered by Blogger.