Negara Islam Dunia Puji Perlindungan Perempuan di Indonesia


Yohana Yembise saat jumpa pers

Jabungonline.com - Negara-negara Islam dunia mengapresiasi kebijakan perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar didunia, Indonesia dinilai mampu menciptakan kebijakan pembangunan sangat family friendly dan responsif gender

"Dengan apresiasi itu sehingga Indonesia bisa dijadikan salah satu role model. Khususnya untuk memberikan akses kepada perempuan karena lebih berperan dalam pembangunan bangsa, baik secara sosial, budaya, maupun politik," terang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisa e di Kantor Kementerian PP-PA Jakarta, Selasa (02/05).

Dikatakannya, apresiasi itu didengar langsung saat menghadiri Specialized Summit of Womens Affairs Ministers in Islamic Countries di Mashad, Iran, pada 27 April lalu. 

Pada kesempatan itu, Yohana juga memaparkan upaya dan kinerja yang telah dilakukan pihaknya dalam rangka meningkatkan ketahanan keluarga dan penegakan hukum terkait ketentuan persyaratan pernikahaan di Indonesia.

“Ketahanan keluarga merupakan hal terpenting. Karena keluarga yang kuat dapat mencegah ancaman dari luar, salah satunya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keluarga dikatakan kuat dapat dilihat dari index ketahanan keluarga yang diumpamakan seperti rumah yang terdiri dari 4 pilar, yakni : ketahanan fisik, ekonomi, sosial budaya dan psikologi sosial. Index ketahanan keluarga ini nantinya bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan publik," paparnya.

Yohanna menambahkan, Indonesia sepakat bahwa ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap pe­rempuan dan anak adalah hal prioritas yang harus terus di upayakan. Indonesia bersedia untuk bekerja sama dengan negara anggota Organization of Islamic Cooperation (OIC) untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di seluruh dunia, sebab isu perempuan dan anak bukan per­masalahan di satu negara saja, namun isu internasional.

"Kita harus bergandengan tangan satu negara dengan negara lainnya untuk membangun kesadaran meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ketahanan keluarga di mulai dari perkawinan yang sah sesuai dengan Undang-Undang. Di Indonesia Undang-Undang menjamin perkawinan dan keluarga yang tercantum pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974," tegasnya.

Dijelaskan, di Indonesia undang-undang menjamin perkawinan dan keluarga yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-ma­sing agama dan kepercayaannya. Per­kawinan harus dicatat menurut per­aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Syarat perkawinan yaitu adanya persetujuan kedua calon mempelai, batas umur kawin untuk laki-laki 19 tahun dan untuk perempuan 16 tahun menurut Undang-Undang Perkawinan. Mengenai batas umur perkawinan, pada tahun 2014 pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan putusan ditolak, dan menurut Mahkamah Konstitusi, usaha untuk menaikkan usia kawin dapat dilakukan melalui proses “legislative review” yang berada di ranah pembentuk Undang-Undang," ungkapnya.

Selain itu, Yohana menjelaskan tentang program unggulan yang dirumuskan untuk melindungi kaum perempuan dan anak sebagai bagian terpenting di dalam sebuah keluarga. Yakni program 3Ends yang terdiri dari Akhiri Kekerasan Perempuan dan Anak, Akhiri Perdagangan Orang dan Akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan.

"Implementasi dari 3Ends ini juga melibatkan banyak kementerian/lembaga di negara kami, mengingat isu perempuan dan anak ini merupakan cross cutting issues yang harus kita kerjakan secara bersama-sama," pungkas Yohana.

No comments

Powered by Blogger.