Parlemen Belanda Minta Ahok Bebas, DPR: Asing Jangan Rusak Tatanan Hukum Indonesia



Jabungonline.com - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta semua pihak terutama upaya segelintir orang yang mencoba menginternasionalisasi vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk berpikir ulang, menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang ada.

"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen, sehingga keputusannya tidak bisa diintervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam UU," kata Kharis Almasyhari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).

Legislator asal Solo Ini menambahkan, mejelis hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan mepertimbangan serta memperhatikan semua pihak. Persidangan yang dilakukan secara maraton sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa membuktikan profesionalisme dan kesungguhan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial.

"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang ada di Indonesia. Proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan keadilan," ujar Kharis Almasyhari sebelum berangkat ke Suriname dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi I DPR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.

Kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa. Namun perlu dicatat, bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.

"Asing jangan merusak tatanan hukum Indonesia, hormatilah, hargailah kami sebagai negara sahabat, lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari UU yang berlaku di Indonesia," katanya.

"Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan merusak tatanan hukum sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," ucap Kharis Almasyhari menambahkan.

Sebagaimana diberitakan oleh media-media internasional, sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa lalu (9/5).

No comments

Powered by Blogger.