Polisi Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Pulau Sebuku

Jabungonline.com - Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Lampung menangkap seorang pelaku pengeboman ikan bernama Sulaeman (30), warga Jl. Teratai,Telukbetung Barat, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Direktur Ditpolair Polda Lampung Komisaris Besar Rudi Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap petugas usai melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan laut Pulau Sebuku

"Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 botol bahan peledak, 10 Kip, satu unit KM. Setia Budi 2," ujar Rudi saat menggelar ekpose di kantor Ditpolair, Polda Lampung, Rabu, (31/5)

Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana minimal 12 tahun penjara.

Sumber: tribun

No comments

Powered by Blogger.