Soal Isu Pembubaran HTI, MUI: Harus Tempuh Jalur Hukum



Jabungonline.com - Terkait isu pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal tersebut turut ditanggapi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi. Menurut KH Muhyiddin untuk membubarkan organisasi Islam tersebut, itu harus tetap ditempuh dengan jalur hukum.

Arti dari HTI secara bahasa, lanjut KH Muhyiddin, adalah Partai Pembebasan Indonesia dan organisasi tersebut sudah berbadan hukum, serta sudah tercantum di Kementerian Hukum dan HAM lantaran mengakui Pancasila dan berkomitmen terhadap NKRI.

“Kalau pembubarannya harus melalui jalur hukum, tidak boleh dengan menggunakan otot dan kekerasan,” ujar KH Muhyiddin, lansir Republika, Senin (8/5/2017).

Meskipun demikian, KH Muhyiddin berharap agar HTI mampu berkomitmen dan berpartisipasi dalam Pilkada dan Pemilu di Indonesia. Ia pun mengimbau agar HTI tidak beranggapan bahwa orang yang bukan HTI adalah orang kafir atau pun orang syirik.

“Jangan beranggapan bahwa orang yang tidak bergabung dengan HTI itu masih berada di Darul Syirqi, Darul Kufri. Yang gabung sama HTI itu sudah Darul Islam, Darul iman,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk membubarkan HTI tidak segampang membalikkan telapak tangan dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Pasalnya, kata dia, organisasi Ahamadiyah saja yang sudah jelas mengajarkan ajaran sesat sampai saat ini juga belum bisa dibubarkan.

“Kalau Ahmadiyah saja yang sudah dijelaskan jelas-jelas adalah gerakan yang sesat dan menyesatkan, sampai sekarang belum bisa dibubarkan karena dia sudah mendaftarkan dirinya seperti ormas, apalagi HTI.”

No comments

Powered by Blogger.