Didatangi Setnov, Ical Prihatin Golkar Kena Musibah


Jabungonline.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersama jajarannya menyambangi kediaman Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut pun hanya berlangsung kurang dari satu jam. 

Usai pertemuan, Setnov mengaku datang ke kediaman Ical sapaan Aburizal untuk menyampaikan 7 keputusan DPP Partai Golkar. Khususnya pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. 

"Kami melaporkan perkembangan hasil rapat pleno di DPP hari ini," kata Setnov di kediaman Ical Jalan Kyai Haji Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/7) malam.

Ketua DPR RI ini mengaku ada beberapa masukan yang diberikan Ical di tengah kasus yang menimpanya. Ical pun menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa Partai Golkar. 

"Kita prihatin atas musibah yang menimpa Ketua Umum Pak Setya Novanto yaitu penetapan tersangka meskipun sampai saat ini kita belum terima suratnya," kata Ical. 

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menghargai gerak cepat yang dilakukan pengurus DPP dalam menyikapi status dari Setnov tersebut. Terbukti kata dia, DPP langsung melakuka rapat pleno pengurus yang menghasilkan 7 keputusan DPP Partai Golkar. 

Ical pun mengaku memberikan dukungan penuh terhadap 7 keputusan tersebut. 

"Kita akan dukungan itu dan kita juga menghargai berbagai upaya yang dilakukan KPK tapi kita juga harus menghargai Pak Novanto untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," tutur Ical.

Atas musibah ini, dia berharap seluruh jajaran Partai Golkar di daerah tetap solid dan tidak terpecah belah dengan adanya perbedaan pendapat. 

"Saya yakin bahwa Partai Golkar akan tetap solid dapat mencapai tujuan-tujuannya dengan hasil lebih baik pada pemilu legislatif yang akan datang dan pilkada-pilkada yang lain," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka mega korupsi KTP elektronik oleh KPK pada Senin (17/7). Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana maupun jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[ma]

No comments

Powered by Blogger.