Pekan Depan, Gaji Ke-13 Pemkot Cair


Ilustrasi

Jabungonline.com – Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandarlampung. Pemkot memastikan gaji ke-13 dibagikan setelah gaji bulan Juli diterima oleh para pegawai.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas menyatakan, pemkot lebih dulu mencairkan gaji bulanan. Pencairan itu dilakukan setelah PNS masuk kerja Senin (3/7). Jika sudah rampung, dilanjutkan dengan pencairan gaji ke-13.

’’Insya Allah minggu pertama nanti masuk. Tanggal 3 Juli kita urus dulu gaji pegawai. Mungkin antara tanggal 5 atau 6 Juli bisa diproses itu,” ujarnya saat dihubungi Radar Lampung kemarin.

Dia menyatakan, Pemkot telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 itu. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp90 miliar untuk 9.716 PNS.

Menurut Trisno pembagian gaji ke-13 pada bulan juli didasarkan pada aturan pemerintah pusat. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2017. Peraturan ini terbit 13 Juni lalu. Isinya mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke tiga belas kepada PNS, TNI dan anggota Polri. PP itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Besaran gaji ke-13 adalah sejumlah gaji pokok yang diterima pegawai. Dia berharap, gaji ke-13 bisa digunakan untuk keperluan PNS. Seperti untuk membiayai sekolah anak. “Iya bisa digunakan untuk anak sekolah juga uangnya. Tapi memang ini peraturannya dikeluarkan bulan Juli. Ada yang bilang katanya Juni. Saya saja heran itu. Ada tidak aturannya,” ujar Trisno.

Sebelumnya, Pemkot juga telah mencairkan gaji ke-14 alias Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Pemkot. Pencairan gaji ke-14 Pemkot bahkan tergolong cepat yakni pada awal Juni lalu.

Walikota Bandarlampung Herman HN kala itu menyatakan, proses pencairan tak perlu menunggu surat keputusan Menteri Keuangan (Menkeu). Sebab, lanjutnya, peraturannya telah jelas.

“Saya rasa ini nggak perlu menunggu SK menteri. Sebab, undang-undangnya sudah memerintahkan secara jelas,” ujar Herman H.N.

Besarnya THR juga sesuai dengan gaji pokok PNS yang diterima selama ini. Dan dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan PNS.

Menurut Trisno di tahun lalu, cdenderung gaji ke-13 lebih dulu dibayarkan. Tetapi melihat kondisi sekarang, pemerintah berinisiatif lebih dulu membayarkan gaji ke-14 atau THR. (rma/c1/wdi)

Sumber: Radar

No comments

Powered by Blogger.