Gagal Incar Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur, Pemerintah Incar Dana Zakat Umat Islam

Hasil gambar untuk infrastruktur

Jabungonline.com - Setelah dana haji ditolak publik untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemerintah mengincar dana zakat. Karenanya, umat menolak ide, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati (SMI) yang menginginkan agar zakat bisa dikelola dengan baik seperti pajak. Pemerintah diingatkan jangan pernah berpikir untuk mengambilalih pengelolaan zakat, karena dana itu milik umat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"Pemerintah tidak boleh terlalu dominan dalam urusan mengatur masalah ibadah, khususnya pengelolaan zakat. Selain itu pemerintah jangan pernah berpikir untuk mengambilalih pengelolaan zakat, karena sudah diberikan kewenangan kepada Baznas," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Ikhsan Abdullah Minggu (27/8/2017) di Jakarta

Ikhsan mengemukakan, persoalan zakat juga berkaitan dengan kewajiban individu umat Islam kepada Allah SWT yang disalurkan boleh masing-masing secara perseorangan maupun secara kolektif. Penyalurannya bisa melalui Baznas atau badan-badan amil zakat di lngkungan tempat tinggal masing-masing, biasanya di masjid-masjid atau surau.

Sebagai badan yang diberikan otorisasi oleh Negara, sambung Ikhsan, maka Baznas eksistensinya telah diatur di dalam Undang-undang No 23 tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014. Mengenai eksistensi Baznas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 23 th 201, yakni Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. Ada perbedaan yang mendasar antara zakat dengan pajak.

Pajak, kata Ikhsan, merupakan kewajiban warga Negara kepada Negara melalui kantor pajak sesuai dengan Ketentuan UU Perpajakan. Sedangkan Zakat adalah kewajiban umat Islam kepada Allah SWT yang tata caranya diatur sesuai syariat Islam. Jika disalurkan melalui lembaga atau pihak ketiga maka diwajibkan adanya Amil zakat yang keberadaannya telah diatur sesuai syariat Islam.

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak boleh terlalu dominan dalam hal pelaksanaan ibadah. Pemerintah seyogyanya hanya memberikan supporting dan memfasilitasi masyarakat yang akan membayar Zakat, karena Zakat itu adalah perintah agama. (ts)

No comments

Powered by Blogger.