Kepala BPN Jakut: Benar Sertifikat HGB Pulau D Sudah Terbit


Sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D yang beredar
Foto Istimewa

Jabungonline.com – Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, angkat bicara mengenai beredarnya foto sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D. Pulau D merupakan salah satu pulau reklamasi.

Kasten membenarkan memang sertifikat itu sudah terbit;

“Iya (sudah terbit),” ucap Kasten saat dihubungi via telepon seperti yang dilansir oleh Kumparan, Senin (28/8).

Akan tetapi, Kasten tak merinci tanggal terbitnya sertifikat itu. Kasten hanya menyampaikan tanggal terbitnya seperti yang beredar di aplikasi Whatsapp. Dalam foto yang beredar, sertifikat terbit tanggal 24 Agutus 2017 dengan pemegang hak adalah PT. Kapuk Naga Indah.

Dalam sertifikat tersebut, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah mencapai 3.120.000 meter persegi. Sertifikat memang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

Kasten tak merinci alasan dia menerbitkan HGB bagi pengembang PT Kapuk Naga Indah di Pulau D. Dia hanya menyebut ada perjanjian dengan Pemprov.

“Itu ada perjanjian dengan Pemprov,” ujarnya.
Reklamasi Teluk Jakarta
Foto Antara/Muhammad Adimaja

Ketika pertanyaan lanjutan menanyakan apakah perjanjian itu terkait terbitnya Hak Penglolaan Lahan (HPL) yang sertifikatnya diberikan Presiden Jokowi kepada Pemprov DKI minggu lalu, Kasten juga membenarkan. Namun, dia enggan menjelaskan detail dan menyebut urusan ini sudah dipegang kementerian terkait. Jadi, menurut Kasten, jika media ingin mengetahui lebih detail harus melalui konferensi pers di kementrian.

“Iya itu perjanjiannya, tapi apa pun konferensi persnya (data rincinya-red) tidak boleh berikan, karena udah diambil alih kementerian. Mohon maaf, Mas, urusan ini udah diambil kementerian, kalau mau konferensi pers ya di kementerian. Kita enggak bisa memberikan konfirmasi (rinci), mohon maaf ini. Apa adanya begitu (sertifikat HGB sudah terbit),” elaknya saat ditanya landasan menerbitkan HGB.

Sumber: Kumparan

No comments

Powered by Blogger.