KPK Offside, Lindungi Banyak Saksi Tanpa Koordinasi LPSK

Jabungonline.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memenuhi panggilan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Haris mengaku kehadirannya kali ini untuk membahas soal perlindungan saksi dari komisi anti rasuah.

"Kebetulan kami diundang untuk membahas perlindungan saksi kaitannya dengan KPK," katanya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Dia menekankan bahwa pihaknya selalu melakukan koordinasi dalam setiap kasus yang ditangani oleh KPK. Namun begitu, dia mengaku mendengar kabar bahwa ada saksi yang dilindungi oleh KPK tanpa ada koordinasi dengan LPSK.

"Namun ternyata banyak juga informasi yang kita ketahui sekarang, ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK," ungkapnya. 

Saksi itu, kata dia, ternyata tidak direkomendasikan oleh KPK untuk dilindungi oleh LPSK. Padahal kata dia LPSK memegang mandat perlindungan saksi dan korban seperti yang diamanatkan oleh UU.

"Nah oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan, kami pun mengimbau kepada saksi, kepada siapapun yang memang butuh perlindungan khususnya saksi, pelapor, atau JC (justice collaborator) untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," imbuhnya. 

Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB di Ruang KK, Gedung Nusantara masih belum diselenggarakan.[rmol]

No comments

Powered by Blogger.