Mulai 12 Agustus, Kepala Daerah Peserta Pilgub Lampung Dilarang Rolling Pejabat

Jabungonline.com -Ketua Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat (FWBLB) Rakhmad Husein mengingatkan, kepala daerah aktif yang ingin kembali mengikuti pilkada dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum ditetapkan KPU sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

Sanksinya, kata Rakhmad, berdasarkan undang undang (UU) adalah pembatalan sebagai Calon Kepala Daerah.

"Jika merujuk jadwal yang sudah ditetapkan KPU, penetapan calon kepala daerah adalah 12 Februari 2018. Bila dihitung mundur berarti batas waktu yang dibolehkan melakukan pelantikan pejabat adalah 12 Agustus 2017," kata Rakhmad Husein, lewat rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin (14/8).

Adapun sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung berpotensi mengikuti Pilgub Lampung 2018. Di antaranya gubernur petahana Ridho Ficardo, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Sementara, merujuk rilis survei Rakata Institute pada 8 Agustus lalu, sebanyak 59 persen warga Lampung menginginkan sosok gubernur yang baru.(rls).

No comments

Powered by Blogger.