Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, JPU Kembali Gagal Menghadirkan Ahli

Proses persidangan perkara dugaan Pelanggaran Pasal 45 A dan 45 B UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan terdakwa M Ali Amin said alias Ali Faqih.
Foto : Nn/Bang JO

Jabungonline.com - Untuk Kesekian Kalinya JPU (Suparman,SH) yg ditunjuk Kejati lampung untuk perkara dugaan Pelanggaran Pasal 45 A dan 45 B UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan Terdakwa M ali amin said alias Ali Faqih kembali belum mampu menghadirkan Ahli yg sebelumnya mereka daftarkan sebagai saksi Ahli dalam persidangan hari ini di PN Tanjung Karang. Lampung (19/09)

Atas Kebelum mampuan nya itu JPU mendapat teguran oleh majelis hakim karena sudah 3 kali kesempatan belum juga mampu menghadirkan saksi ahli nya dan diberi kesempatan terakhir pada persidangan pekan depan. 

Menurut Tim Kuasa Hukum Ali Amin Said dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Lampung Sultan,SH. Kehadiran Ahli Bahasa dan Ahli Pidana sangat penting untuk dimintai keterangan nya dipersidangan terkait apa yg telah mereka paparkan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan di kepolisian yg menjadi dasar dakwaan JPU atas Perkara ini. 

Menurut Sultan yg juga direktur Eksekutif Paham lampung, Pendalaman atas Paparan kedua Ahli dipersidangan akan mejadi bahan penilaian penting oleh majelis hakim, apakah perkara ini memang terpenuhi unsur pidana ujaran kebencian nya. 

Sultan pun beranggapan kasus ini terlalu di paksakan karena secara logika untuk melakukan apa yg di buat status oleh ali amin said di Facebook nya sangat kecil kemungkinan nya, apalagi terhadap Kapolri yg secara pengamanan sangat ketat sekali, status itu pun jika dilihat hanya lah kelakar sebagaimana dalam keseharian orang Palembang yg mana status tersebut ditulis dalam bahasa palembang. (rls)

No comments

Powered by Blogger.