Satu Flashdisk Jadi Bukti Laporan Berita Hoax soal Prabowo

Jabungonline.com  Perwakilan Partai Gerindra melaporkan sebuah artikel berita pada situs tribungroup.com ke Bareskrim karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan termasuk sebagai berita palsu atau hoax. Sadi Bahri, sebagai pelapor yang menjabat Sekertaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyertakan bukti berupa screen capture berita yang dimaksud. Bukti tersebut disimpan dalam 1 flash disk dan 3 print out dari screeshot artikel tersebut.

“Kami sudah serahkan barang bukti ada 1 flash disk dan ada 3 print out dari screen capture berita tersebut,” ujar Said Bahri usai mendaftarkan laporan di Bareskrim, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

Sebelumnya, Kepala DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, melaporkan dugaan pemberitaan media yang dinilai hoqx ke Bareskrim Mabes Polri. Pemberitaan itu terkait kasus pembakaran sekolah yang diduga dilakukan Anggota DPRD Palangka Raya dari Fraksi Gerindra, Yansen Binti. Artikel berita tersebut dimuat pada laman Tribungroup.com.

Berita pada laman Tribungroup.com itu menuliskan bahwa Yansen melakukan pembakaran sekolah di Palangka Raya atas perintah dari Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Artikel berita tersebut diberi judul “Tidak Terima Dipecat Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo”. Oleh karena itu, berita pada Tribungroup.com dilaporkan dengan dugaan pemberitaan palsu dan hate speech yang merupakan hasil rekayasa.

“Oleh karenanya patut diduga berita yang disampaikan oleh Tribungroup.com ini adalah berita yang direkayasa, yang dalam hal ini ingin memojokkan atau mematahkan perjuangan Pak Prabowo dan Partai Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat,” ujar Habiburokhman di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9). 

Dalam berita pelaporan, Partai Gerindra melaporkan pemilik website Tribungroup.com terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Habiburokhman, media atau website tersebut tidaklah terkait dengan Tribunnews.com yang merupakan situs yang masuk dalam kompas Group. Habiburokhman menganggap Tribungroup hanyalah website yang mencoba mencatut nama media tertentu saja. Saat ini laman Tribungroup.com tidak bisa dibuka lagi.

“Ini tidak bisa dibuka lagi ya dan ini bukan tribunnews tapi tribungroup, mungkin dia mencatut nama Tribun yang kelompok Kompas ya,” kata dia. 

Habiburokhman berharap kepada Bareskrim dapat mengusut ujaran kebencian tersebut secepatnya. Ia meminta Bareskrim tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pihak yang dianggap telah berusaha melakukan penyebaran ujaran kebencian.

No comments

Powered by Blogger.