AD Diamankan Polisi Karena Membawa Senpi



Jabungonline.com - Tim Tekab 308 dan Patroli Polsek Jabung yang dipimpin Kapolsek Jabung IPTU Joni Mahputra.SH telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana membawa senjata api rakitan jenis revolver. Minggu 15 Oktober 2017 sekira pukul 11.30 WIB, 


Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Tanggal 15 Oktober 2017. Tersangka berinisial AD (37), warga Desa Buyut Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung tengah.

Penangkapan tersangka, pada saat Tim Tekab 308 dan Patroli Polsek Jabung dipimpin oleh Kapolsek Jabung IPTU Joni Mahputra sedang melakukan patroli dan hunting di wilayah Desa Jabung kearah Desa Adirejo. Kemudian Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga membawa senjata api sedang berada di Desa Gunung Sugih Kecik Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Jabung langsung menindak lanjuti informasi dan langsung menuju kepada seseorang yang diduga tersebut. Setelah itu Tim Tekab Polsek Jabung mengamankan seseorang tersebut dan melakukan penggeledahan. Saat pengeledahan, didapati satu pucuk senjata api jenis revolver yang dibungkus plastik warna hitam yang dipegang oleh tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi jenis FN aktif.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Jabung IPTU Joni Maputra., S.H. membenarkan bahwa Tim Tekab 308 telah mengamankan satu orang tersangka pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api. Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Jabung guna proses penyelidikan lebih lanjut. (rls)

No comments

Powered by Blogger.