Ahli Bahasa Dihadirkan dalam Sidang Penghinaan Terhadap Kapolri

Ahli Bahasa Provinsi Lampung dihadirkan dalam Sidang ujaran kebencian penghinaan terhadap Kapolri di PN Tanjungkarang, Selasa (10/10/2017).

Jabungonline.com -Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, menghadirkan saksi ahli Balai Bahasa Provinsi Lampung, dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Kapolri yang menjerat M Ali Amin Said (35), warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/10/2017).

Saksi ahli kantor bahasa AS Rakhmad Idris di persidangan menuturkan, bahasa yang digunakan dalam gertakan itu adalah bahasa Palembang, didalam bahasa tersebut belum dapat diartikan kapolri meras terancam atas bahasa yang digunakan pelaku. Bahasa Palembang adalah rumpun melayu menyindir orang itu biasa melaui pantun atau kiasan. "Mungkin saja saat menulis terdakwa dalam keadaan emosional, sehingga tidak dapat mengontrol bahasa yang dipublikasikan tersebut," ujarnya.

Rakhmat menilai tidak ada pengulangan bahasa yang disampaikan jika melihat kalimat secara tekstual menakuti itu dapat diartikan menakuti seseorang secara berulang-ulang. "Menakuti berbada dari menakut-nakuti, saya melihat secara tekstual. Pelaku ini mengatakan apa bila terjadi sesuatu dengan Riziq Sihab maka akan ada sesuatu dampak yang dilakukan oleh dia terhadap siapa? ya Tito. Bukan kepada seluruh polisi yang ada di Indonesia," katanya.

"Kalau saya menangkap apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk kekesalan, kegusaran dan bahasanya mengarah kepada sindiran dan gertakan. Kalau hasil analisis saya dia ingin menyindir mengingatkan Kapolri jika melakukan hal tersebut, maka akan mencelakakan diri anda (Kapolri) sendiri," katanya.

Menurutnya, dewan hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak dapat memisah kata-kata yang ditulis. Pelaku dapat melakukan hal itu jika terjadi, namun jika tidak maka dapat diartikan hanya sebagai gertakan kata-kata tersebut. "Dalam hal ini saya melihat dewan hakim tidak terburu-buru memutuskan hukuman kepada orang dalam keadaan emosional," katanya.

Zainudin Hasan, penasehat hukum terdakwa mengatakan agar kiranya majelis hakim dapat memutuskan hukuman terhadap M Ali Said, dengan hukuman yang seadil-adilanya. "Jangan hanya karena sebuah setatus kecintanya terhadap ulama' dia harus dihukum," katanya.

Kalimat yang disampaikan terdakwa pun berupa kiasan, karena suatu hal yang tidak mungkin dilakukan terdakwa untuk menggiling kepala seorang Kapolri. Hukum menghukum seseorang adalah upaya terakhir cukuplah dia mejalani hukuman saat ini sebagai efek jera buat dia beberapa lama ditahan sekarang," katanya.

Dalan sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa dinilai menghina Kapolri akan dijadikan pempek palembang, diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun saat menjalani sidang perdananya di pengadilan Negeri, Kelas 1A, Tanjungkarang, Selasa (29/8).

Sumber: lampost

No comments

Powered by Blogger.