KPK Beri Jurnalis Lampung Pelatihan Jurnalistik Investigasi

Pelatihan jurnalistik Investigasi, Rabu, 18/10/2017 |Andi/jejamo.com

Jabungonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Lokakarya Media Antikorupsi, Jurnalistik Investigasi, acara berlangsung di hotel Whiz Prime, Bandar Lampung, Rabu, 18/10/2017. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai gerakan antikorupsi dan tugas KPK kepada media sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.

Pemateri pertama dibuka Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi. Dalam materinya ia mengatakan, kerja jurnalistik media harus bisa dipercaya atau memiliki “Trust” dari masyarakat dalam membuat berita. “Jadi,  jurnalis harus mempunyai tujuan sesuai standar yakni prosedur dan kualitasnya dan setidaknya jurnalis juga harus mempunyai etika,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Imam, setidaknya jurnalis dapat memberikan isu-isu yang menjadi persoalan di Indonesia, khususnya bagi jurnalis di Lampung.”Salah satu persoalan di Indonesia kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari salah satu media adalah permasalahan korupsi,” paparnya.

Ia juga mendorong jurnalis di Lampung membuat berita-berita yang memberikan sumbangsih kebaikan bagi bangsa dan negara serta jangan pernah berhenti mempelajari kebutuhan masyarakat.”Wartawan harus dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menyuguhkan pemberitaan yang ada subangsi kebaikan,” kata dia.

Sementara itu, kata Iman, saat ini kemunculan banyak media baru, terutama media online yang terlihat mengusung format kekinian. Namun, tidak dipungkiri bahwa sekarang ini banyak bermunculan media yang digunakan untuk kepentingan tertentu.”Karena media sekarang dipergunakan untuk kepentingan tertentu, maka tidak menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalisme,” paparnya.

Kepentingan yang dimaksud adalah dapat memanfaatkan kebebasan pers untuk kepentingan tertentu, salah satunya untuk kepentingan politik, dimana wartawan ikut menyukseskan salah satu calon kepala daerah atau membuat pemberitaan untuk menjalankan praktek lain.

“Intinya ada pihak-pihak yang memanfaatkan media untuk mensuport keperluannya. Ini yang tidak bisa dibenarkan, karena sejatinya media itu untuk melayani kepentingan publik bukan kepentingan perorangan,” paparnya.

Dia menambahkan, Dewan Pers cukup menyoroti persoalan tersebut, khususnya menghadapi Pilkada. Maka dari itu pihaknya menyebutkan bahwa wartawan yang menjadi Tim sukses Calon Kepala Daerah, harus mundur sementara atau permanen.“Jurnalis diharuskan independen, tugasnya untuk melayani kepentingan publik dan Jurnalis adalah sebuah profesi maka harus taat pada kode etik profesi nya,” pungkasnya.(*)

No comments

Powered by Blogger.