Perppu Ormas: Legacy Dendam Politik, Sarana Pecah Belah Negeri Ini !


Umat Islam Menolak Perppu Ormas

PERPPU ORMAS: LEGACY DENDAM POLITIK, SARANA PECAH BELAH ANAK BANGSA

Oleh: Nasruddin Joha 

Mediaoposisi.com-Perppu Ormas telah memasuki babak baru tingkat kengerian dan  bahayanya. Perppu telah menjadi sarana legitimasi pecah belah anak bangsa dengan mengkonfrontasikan akidah dan keyakinan. Perppu juga dapat dijadikan warisan politik adu domba dan melanggengkan politik belah bambu (devide at impera) warisan penjajah Belanda.

Pangkal bala dari seluruh kekisruhan Perppu terletak pada tiga hal. Pertama, dimunculkannya pasal-pasal karet yang menjadikan komponen anak bangsa -berdasarkan tafsir sepihak- merasa paling benar, paling Pancasilais dan menganggap kelompok yang berseberangan sebagai anti Pancasila dan tidak berkebhinekaan.

Kedua, adanya sanksi bagi pihak yang dituduh anti Pancasila baik sanksi berupa pembubaran badan hukumnya, sampai sanksi pidana bagi anggota dan pengurusnya.

Ketiga, tidak adanya proses peradilan sebagai penengah perbedaan pendapat. Penguasa telah merampas wewenang hakim, seraya bertindak langsung sebagai penyelidik, penyidik, pendakwa, dan pemutus urusan. Penguasa secara sepihak dapat menuduh, menetapkan dan langsung membubarkan Ormas yang tidak disukai. Penguasa juga dapat menindaklanjuti dengan menebar teror dan ancaman kepada pengurus dan anggota ormas yang dibubarkan.

Dengan dalih Perppu, penguasa dapat melakukan penyisiran baik terhadap mahasiswa, dosen, aparat sipil negara, serta masyarakat umum tanpa proses pengadilan. Penguasa menebar teror dan ancaman,  baik dengan sanksi yang berbentuk administratif bahkan sampai sanksi pidana hingga seumur hidup.

Legacy Dendam Politik

Perppu Ormas mewariskan legacy dendam politik kepada generasi selanjutnya. Pasal 59 ayat 4 huruf c adalah sumber kegaduhannya. Pasal ini dalam penjelasannya telah memperluas tafsir anti Pancasila. Ajaran atau paham yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 dimasukkan sebagai tambahan penjelas. Penjelasan yang justru menjadikan pasal ini tidak jelas.

Sebelumnya, UU Ormas (UU No. 17/2013) tegas membatasi dan menyebut paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah atheisne, komunisme, sosialisme, leninisme, titik. Penjelasan ini gamblang dan menutup celah perpecahan anak bangsa karena adanya tafsir yang berbeda.


Namun Perppu Ormas telah memperluas tafsir pasal 59 ayat 4 huruf c, dan inilah pangkal bala dan persoalannya. Seluruh elemen anak bangsa dapat mengklaim paham yang dianut ormas atau orang lain sebagai paham yang anti Pancasila.

Celakanya, simpul anak bangsa yang dekat dengan penguasa bisa membawa urusan perbedaan itu pada penyelesaian represif. Penguasa, berdasarkan wewenang yang diberikan pasal 80A Perppu, dapat langsung membubarkan ormas yang diadukan tanpa proses pengadilan.

Ormas yang dibubarkan secara semena-mena, tanpa diberi hak untuk klarifikasi atau membela diri, tanpa putusan pengadilan, tentu tidak akan terima dan pasti akan balas dendam. Ormas yang dibubarkan akan berupaya untuk menempuh tampuk kekuasaan hingga meraihnya.

Ketika ormas yang dibubarkan dapat meraih kekuasaan, atau minimal telah menempatkan kadernya pada kursi kekuasaan, Ormas tersebut akan menuntut balas dengan membubarkan ormas yang telah membubarkannya melalui kekuasaan yang dimiliki dengan berdalih Perppu Ormas.

Demikianlah, proses saling bubar-membubarkan, saling tuntut dan balas dendam ini akan terus berlanjut, sepanjang Perppu belum dibatalkan, apalagi jika Perppu di sahkan menjadi undang undang. Akan ada warisan legacy dendam politik diantara komponen anak bangsa, yang saling menelikung satu sama lain berdalih Perppu Ormas. Tidak ada lagi hakim atau peradilan yang bisa menengahi kekisruhan ini.

Adapun tingkat gesekan yang terjadi di masyarakat atas adanya pasal karet (pasal 59 ayat 4 huruf c) dan teror pidana berdasarkan ketentuan pasal 82A, akan lebih parah. Sebab, ujaran kebencian dan saling hujat akan semakin masif karena masing-masing pihak merasa benar, merasa bisa mengancam pidana, merasa punya akses ke penguasa, merasa punya beking politik, dan seterusnya.

Kegentingan ini Harus Disudahi

Sebelum umat ini terpecah belah, sebelum bangsa ini bercerai berai, sebelum Kegentingan ini meningkat eskalasinya dan berujung chaos, maka Perppu ini harus segera dibatalkan. kerukunan dan keharmonisan yang selama ini tercipta wajib untuk terus dijaga.

Meneruskan pembahasan Perppu dan apalagi pengesahannya menjadi undang undang, berarti membuka ruang perpecahan dan huru hara. DPR sebagai lembaga wakil rakyat sudah sepantasnya mendengar dan menyerap aspirasi rakyat untuk membatalkan Perppu.


Lebih dari itu, DPR harus melihat bahwa bangsa ini dibentuk bukan untuk satu dua hari, bukan untuk tujuan Pilpres 2019, tetapi untuk masa-masa yang akan datang. Seyogyanya DPR menjadi negarawan dalam melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan.

Rakyat juga wajib bergerak, jika rakyat tidak bergerak melindungi diri dan membiarkan penguasa memecah belah anak bangsa, maka apa yang akan diwariskan pada generasi selanjutnya? Apa yang akan dibanggakan kepada anak cucu kita kelak ?

Terkhusus kepada para Ulama, umat menanti fatwa Anda. Umat menanti Anda memimpinnya, umat rindu melihat sosok Buya Hamka hadir di tengah-tengah mereka. Umat ingin bersama ulama sekaligus pejuang, sebagaimana Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali. Umat menunggu Resolusi Jihad yang Anda titahkan! [MO/iz].

No comments

Powered by Blogger.