Program Tol Laut Berakhir Tragis: Pelabuhan Dijual, Liberalisasi Semakin Nyata


Pelabuhan

Oleh : Shela Rahmadhani
(Mahasiswa Ilmu dan Industri Peternakan UGM)

Jabungonline.com- Program tol laut yang dicanangkan oleh pemerintahan Indonesia presiden Jokowi berakhir dengan tragis karena berujung pada penjualan aset berupa pelabuhan kepada para pemodal asing.  Penjualan pelabuhan ini menunjukkan bahwa liberalisasi dalam kebijakan pemerintahan semakin nyata. 

Program tol laut membutuhkan tambahan pelabuhan sekitar 24 pelabuhan dan lebih dari 10 pelabuhan telah dilepas atau dijual kepada perusahaan asing diantaranya pelabuhan Probolinggo, Waingapu, Bima, Ternate, Pakpak, Sorong, Merauke, Pare-pare, Danau Kupang, Kendari, Tanjung wangi, Partoloan, Kalabahi, Lebar, dan Ende. Penjualan ini juga akan berakibat fatal bagi negara Indonesia dari aspek ekonomi maupun keamanan.

Sedari awal pembangunan tol laut  ini didasari oleh visi yang tidak jelas dan tidak melihat kondisi sosial dan ekonomi negara Indonesia. Demikian pembangunan infrastruktur lainnya seperti pembangunan kereta api cepat Bandung. Dapat dilihat secara gamblang bahwa pembangunan tersebut tidak disesuaikan dan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 

Dengan tarif yang mahal, sementara rakyat mayoritas berpenghasilan menengah ke bawah, maka wajib dipertanyakan siapa yang dapat mengakses kereta api cepat tersebut?. Demikian juga program tol laut, untuk siapa sebenarnya program ini? Jelas. Program ini hanya untuk mengukuhkan liberalisme dan imperialisme asing dan memudahkan asing memonitoring setiap spot dinegara ini. Ditambah lagi kebutuhan infrastruktur kereta cepat jakarta Bandung juga tidak terlalu dibutuhkan oleh rakyat.  

Presiden sangat berhasrat dalam membangun infrastruktur di Indonesia sekalipun membonceng pemodal atau pengelola asing. Bahkan hampir semua pembangunan infrastruktur melibatkan asing mulai dari transportasi darat, laut, dan udara. 

Pemerintah beralasan terealisasinya tol laut ini dapat menjadi penghubung antar pulau di Indonesia sehingga transporasi laut menjadi lebih efektif dan efisien serta keuntungan bisa diperoleh lebih banyak sebagaimana yang dikatakan oleh kepala kantor perwakilan PT. Pelindo I Jakarta, Asih Kurniati menerangkan bahwa program tol laut mampu menurunkan biaya-biaya hingga 50% (Sindonews.com, jumat 22/09/2017). 

Malangnya, program tol laut bangkrut ditengah jalan dan menjadi celah masuknya pengembang asing.  Sedari awal visi pemerintahan sudah lemah, dan suka mengambil solusi praktis  andalan yakni jualan aset negara. Maka, bisa dilihat bahwa prinsip negara demokrasi yang dijalankan pemerintahan saat ini bukan untuk meri’ayah (read: malayani) umat dan melindungi umat. Justru sebaliknya nasib rakyat dipertaruhkan karena bobroknya kinerja pemerintahan.

Pengelolaan Tol laut sebenarnya didasarkan pada prinsip liberalisme  karena perusahaan asing dapat membeli aset strategis negara yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk dijual. Secara umum, prinsip liberalisme diletakkan oleh Adam Smith (1723-1790) yang kemudian dikembangkan oleh Friedrich von Hayek (1899-1992) dimana prinsip liberalisme menganggap negara harus diatur dengan hukum, tetapi harus menghindari intervensi terhadap masalah individu dan pasar (Abu Bakar, 2012: 135 - 158). 

Ekonomi negara dilepaskan pada mekanisme pasar bebas sehingga pemodal dapat memiliki aset-aset strategis publik asalkan memiliki modal.  Negara hanya seperti wasit yang tidak memiliki kekuatan untuk melarang dan mempertahankan  aset strategis negara berupa sumber daya alam dan fasilitas publik di hadapan para pemodal asing. Asing  mampu menembus kebijakan penguasa dengan lahirnya UU pesanan yang  membolehkan liberalisasi dan privatisasi aset strategis negara. Maka jelas prinsip liberalisasi harus ditolak.

Penjualan pelabuhan akan berdampak pada kerugian secara ekonomi dan terancamnya keamanan  negara. Pada saat pelabuhan dimiliki oleh negara saja, penyeludupan narkoba, senjata ilegal, dan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) marak terjadi, apajadinya jika pelabuhan dikelola oleh asing? Negara asing asal pemodal tersebut dapat memasukkan warga negara mereka secara ilegal bahkan memasukkan pasukan milter secara ilegal pula. 

Sebagai contoh, tenaga kerja China secara ilegal masuk ke proyek Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini terungkap oleh wartawaan CNN yang berhasil menelusuri kapal Tongkang yang digunakan proyek reklamasi. Maka, dampak jangka panjang penjualan pelabuhan kepada asing dapat berefek pada penjajahan Indonesia kembali. 

Pemodal asing yang membeli pelabuhan dapat membuat kebijakan yang tidak bisa diintervensi oleh negara karena pemodal memiliki hak milik secara legal dan akses masyarakat juga dapat dibatasi. Hal ini jelas dapat membahayakan rakyat dan menjadi wasilah umat islam di Indonesia dikuasai oleh asing yang notabennya adalah kafir. Maka, syariah menjelaskan hukumnya haram sebagaimana firman Allah dalam surah  An-Nisa (4): 141

“ Dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman/islam (TQS: An-Nisa (4): 141).

Setelah menguasai pelabuhan, potensi laut yang sangat luar biasa (potensi Hidrokarbon, potensi ikan, dll) selanjutnya akan dikuasai pula. Kekayaan laut yang melimpah dan luar biasa merupakan kekayaan yang bersifat kepemilikan umum, dimana rakyat boleh mengakses dengan seluas-luasnya tanpa ada larangan dari siapa pun. Jika negara mengelola kepemilikan umum tersebut hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasititas publik misalnya pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll. Penyerahan aset laut kepada swasta (privatisasi) tidak dibolehkan secara mutlak oleh syariat Islam. Sebagaimana Rasulullah bersabda:

“kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api (HR: Ahmad dan Abu Daud)

Air yang disebutkan di dalam hadist maksudnya adalah sungai, air gunung, danau, dan laut yang hasilnya melimpah. Kekayaan laut adalah hak bersama umat, tidak dibenarkan secara syariat dimiliki individu atau kelompok pemodal. 

Visi negara harusnya berdasarkan pada prinsip pengelolaan kekayaan dan infrastruktur laut hanya untuk kesejahteraan rakyat dan melindungi rakyat sehingga negara akan tetap mempertahankan aset strategis negara dan bersungguh-sungguh membangun infrastruktur dengan melihat kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan negara. 

Negara hadir sebagai pelayan umat bukan sebagai wasit yang membuka pintu pemodal asing untuk bermain membeli aset-aset negara. Hanya negara yang berlandaskan syariat islam sajalah yang mampu menolak liberalisme dan mewujudkan kemaritiman yang mandiri semata-mata untuk kesejahteraan rakyat.[MO/bp]

No comments

Powered by Blogger.