WNI mencari Keadilan Hukum!!

Jabungonline.com - Dalam proses hukum Lina Silviana Zainal pemilik dari SHGB dan bangunan Villa The Summit juga lahan seluas 3 Ha di Sekotong Lombok Barat,  juga Direktur Utama PT. The Hill yaitu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Karena bersama mantan suami Johan Theofiel Gilbert seorang WNA asal Belgia berujung ketuk palu Hakim di PN Mataram dan banding di PT dengan Vonis 3 bulan penjara.

Walau info gagal mencari keadilan di Banding namun sampai saat ini belum ada surat resmi yang diterima apalagi menandatangani untuk di eksekusi, karena juga menurut saya proses hukum sangat aneh, dimana awal sertifikat atas nama saya (Lina Silviana Zainal.red)
juga bangunannya, yang dibangun serta  tinggal di tempat tersebut namun dalam perjalanan banyak kekecewaan baik saat proses di Notaris.

Pengacara-pengacara terdahulu mestinya mampu membantu dalam proses hukum  Lina Silviana Zainal bukan hanya janji-janji yang pada akhirnya menelantarkanny.

Bahkan proses peralihan sertifikat yang telah berubah nama PT. The Hill yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing itu janggal diduga ada perbuatan melawan hukum disitu peranan Notaris yang telah Lina Silviana Zainal buat Laporan Polisi di Rimsus Polda NTB pada tahun 2015. Dan setelah sertifikat berubah nama  menjadi PT. The Hill  perusahaan Penanaman Modal Asing dimana Direktur Utamanya seorang WNA asal Belgia bernama Johan Theofiel Gilbert membuat laporan di Polda NTB dan diproses sangat cepat dengan status tersangka, kemidian pihak kepolisian segera datang ke lokasi bangunan Villa dan Lina Silviana Zainal ditangkap dan dipaksa keluar dari bangunan milik Lina Silviana Zainal setelah itu mulailah proses hukum berjalan.

Meskipun dlam fakta persidangan terungkap kejanggalan-kejanggalan seperti BAP Polisi dalam bahasa Indonesia dan WNA sebagai pelapor ngaku bisa berbahasa Indonesia namun ternyata pertanyaan Hakim tidak mampu komunikasi dalam bahasa Indonesia sampai adanya permintaan uang dari oknum Panitra saat itu agar vonis bebas dan tidak di penjara,
Karena ketidak pahaman Lina Silviana Zainal dengan hukum tapi dia yakin ini semua rekayasa secara masif, terstruktur juga terorganisir.

Mana mungkin WNI pemilik sah atas sertifikat dapat dirubah dokumen tanah sehingga saat ini jadi seorang tervonis ini jelas merupakan Kriminalisasi.

Diduga ada oknum yang membacking WNA asal Belgia dimana dokumen keimigrasian dan izin perusahaan penanaman modal asing yaitu PT. The Hill juga dalam hal pelaporan pajaknya karena melakukan transaksi tanpa membayar pajak kepada negara jelas ini merugikan negara.

Saat ini kondisi Villa disewakan ke pihak lain atau sudah di jual, Lina Silviana Zainal tidak tau tapi menurut info villa terkunci dan kosong namun barang-barang serta koper-koper masih ada.

Sampai saat ini Lina bukannya menghindar tetapi karena Lina yakin tidak bersalah maka akan terus menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum semoga ada bukti hukum baru ( Novum ) juga gugatan Perdata maupun Pidana juga Gono Gini.(Rls)

No comments

Powered by Blogger.