HGB Pulau Reklamasi Keluarnya Secepat Kilat, Anies: Mal Administrasinya Banyak!

Jabugonline.com – Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan ‘menelanjangi’ cacat administrasi atau maladministrasi sertifikat pulau reklamasi ke BPN.

Anies mengatakan, banyak kejanggalan dalam izin Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi yang diserahkan pemerintah sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengembang.

Karenanya, Anies akan konsisten untuk menariknya kembali untuk diperbaiki terlebih dahulu.

“Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Dan dasar langkah kami ini adalah Peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1999 itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan,” kata Anies di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Anies mengaku heran dengan izin HGB yang keluar dengan begitu cepat. Dia pun menyoroti hal tersebut sebagai sesuatu yang ganjil yang harus segera dibenahi.

“Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang kan? Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan,” terang Anies.

Mantan Mendikbud itu menjelaskan, tidak ada perizinan untuk membuat pulau reklamasi. Menurutnya, huruf ‘P’ dalam rencana tata ruang reklamasi bukanlah pulau tapi pantai.

“Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Kenapa? Anda lihat saja di rencana kawasan strategis provinsi. Maka di situ akan ada pantai A pantai B pantai C pantai D. Ditulisnya memang “P”. Tp “P” itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak cacat di situ. Tapi dalam suratnya disebutnya apa? Pulau,” beber Anies.

Anies menjelaskan, ada tiga jenis reklamasi. Ia menyebut, reklamasi yang ada saat itu masuk dalam rencana tata ruang adalah pantai tersambung dengan daratan.

No comments

Powered by Blogger.