Ini Urutan Pemblokiran Kartu Prabayar Jika Belum Registrasi



Jabungonline.com – Rabu (28/2/2018) ini merupakan tenggat waktu registrasi kartu SIM Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Setelahnya, maka hitungan mundur menuju pemblokiran sudah dimulai.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan jika pengguna layanan prabayar tak kunjung mendaftarkan diri, maka secara bertahap akan dikenai sanksi.

“Mulai 1 Maret berlaku pemblokiran untuk outgoing call dan outgoing SMS,” ujar Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Noor Iza dalam pesan singkatnya, Rabu (28/2/2018).

Registrasi prabayar tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tahap selanjutnya, jika telepon dan SMS keluar sudah diblokir tapi belum juga melakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai 15 April April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.

Tahap berikutnya jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internetnya.

Akan tetapi khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan, dan layanan registrasi masih bisa dilakukan sampai dengan habis masa berlaku kartu.

Sebelumnya, total pelanggan seluler yang sudah berhasil mendaftarkan diri, berdasarkan catatan Kemenkominfo pada Selasa (27/2/2018) pagi tadi, sudah mencapai lebih dari 296 juta orang dan terus bertambah.

Sementara itu, Ericsson pernah mengumumkan bahwa hasil perhitungannya di 2017 lalu menemukan bahwa total pelanggan seluler di Indonesia mencapai 370 juta orang.

Bila mengacu pada data tersebut, bisa dikatakan saat ini masih ada sekitar 84 juta orang yang belum mendaftar ulang memakai NIK dan Nomor KK.(kk/kp)

No comments

Powered by Blogger.