Ini Modus Suap yang Beda di Kasus 'Palak' DPRD Lampung Tengah


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif |detikcom

Jabungonline.com - KPK melihat ada konstruksi atau modus yang berbeda dari suap DPRD Lampung Tengah dibandingkan kasus lainnya. Suap ini diberikan agar mendapatkan pinjaman untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR.

"Konstruksinya agak berbeda dari kasus-kasus biasanya, bupati atau pemda ingin meminjam uang Rp 300 miliar kepada PT SMI, yang merupakan BUMN di bawah Kemenkeu. Jadi kan APBD itu bisa dari pinjaman BUMN salah satunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Namun, untuk mengupayakan pinjaman itu, Bupati Lampung Tengah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Saat itulah kemudian muncul kata sandi 'cheese' sebagai kode uang suap.

"Katanya kalau nggak ada 'cheese'-nya, nggak ada kejunya, nggak bisa ditandatangani. Dari situlah persetujuan itu. Mintanya Rp 1 miliar," ucap Syarif.

Pemkab Lampung Tengah kemudian mencari uang Rp 1 miliar. Sebesar Rp 100 juta berasal dari dana taktis PUPR, kemudian yang Rp 900 juta berasal dari kontraktor yang biasa menggarap proyek di sana. Saat uang diserahkan, MoU bisa ditandatangani DPRD.

"Jadi pemberinya dari pemda ke DPRD, dengan uang yang berasal dari pinjaman dari kontraktor," tutur Syarif.

Sejauh ini, baru soal pinjaman APBD yang ditemukan KPK. Belum ada indikasi kaitan antara pencalonan kepala daerah dan kebutuhan untuk mendapatkan dana kampanye.

KPK pun menyayangkan adanya saling palak antara eksekutif dan legislatif. Bahkan hal semacam ini disebut Syarif disebut sudah kerap terjadi.

"Ini betul-betul memang harus disesalkan memang, kenapa anggota DPRD atau legislatif dan eksekutif di daerah saling malak. Ini kan DPRD memalak eksekutif," tuturnya.

"Selalu ada uang ketok atau uang tanda tangan, ini tidak sehat. Saya pikir ini perlu jadi perhatian seluruh negara ini, termasuk pejabat tinggi dan pengurus partai," sambung Syarif.

Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

KPK mengamankan uang sejumlah Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp 1 miliar dari seorang berlatar swasta. Selain itu, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait kasus itu. Namun status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan yang masih dilakukan KPK. (nif/elz)

No comments

Powered by Blogger.