Yusril Siap Bantu KSPI Gugat Peraturan Presiden Tentang Tenaga Kerja Asing


Advokat Yusril Ihza Mahendra | ist

Jabungonline.com – Advokat Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai kuasa hukum untuk mangajukan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung. Yusril berharap gugatan bisa didaftarkan pada pekan depan.

“Pekan ini kami mulai mendalami dan Insya Allah pekan yang akan datang sudah bisa didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Yusril seusai menjadi pembicara dalam acara Pra-Kongres Boemipoetra Nusantara Indonesia Bagian Barat di Yogyakarta, Senin, 23/4/2018.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan KSPI, katanya, para buruh menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) karena dianggap merugikan kepentingan para pekerja dalam negeri. Yusril akan meminta MA untuk membatalkan seluruh perpres tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Jadi secara substansial ini memperlemah pekerja atau buruh dalam negeri dan menguntungkan pekerja-pekerja asing yang tidak sejalan dengan komitmen presiden kita waktu kampanye yang mau menyediakan 10 juta lapangan kerja. Lalu pertanyaannya yang 10 juta itu pekerja dari mana, pekerja dalam negeri atau asing,” kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berharap dalam waktu tidak terlalu lama MA dapat segera memutuskan permohonan uji materi agar berbagai polemik yang muncul dari Perpres Nomor 20 tersebut dapat segera selesai. “Ini upaya untuk mendorong percepatan penyelesaian terhadap persoalan Perpres Nomor 20 Tahun 2018,” kata Yusril.

Presiden Joko Widodo peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis, 5/4/2018, dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Sumber: Republika

No comments

Powered by Blogger.