Bawa Senpi, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diciduk Polisi

Penggunaan Senpi Ilegal Marak, Polda Metro Gelar Operasi Sendak
Foto: Ilustrasi

Jabungonline.com – Habibi (31), warga Desa Gunung Pelindung, Lampung Timur (Lamtim) dan Andi Rustam (28), warga Desa Tanjungaji, Melinting, Lamtim ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.


Keduanya ditangkap di Seaport Intrdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 00.30. Kedua pemuda asal Lamtim itu ditangkap karena diketahui membawa senjata api rakitan jenis revolver dan softgun, serta kunci letter T.

Dilansir dari poskotanews.comKasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M. Ari Satriawan mengatakan, dua pria asal Lamtim tersebut diamankan petugasnya saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

“Jadi anggota kami menghentikan lajut kendaraan Suzuki APV warna hitam BE 3509 ND untuk dilakukan pemeriksaan di areal Seaport Interdiction,” terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, dilanjutkannya, petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan satu pucuk softgun, satu kunci letter T dan dua anak kuncinya, yang disimpan di dalam tas warna hitam.

“Mengetahui ada senjata yang berbahaya, petugas lapangan membawa mereka ke Mapolres untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ari.

Namun hingga saat ini, Ari belum bisa menyimpulkan niatan kedua pemuda tersebut.

“Yang jelas, saat ini kasusnya masih diselidiki. Mengenai keduanya pelaku curanmor atau lainnya, nanti Reskrim yang menindaklanjutinya,” pungkasnya. (*/goy)

No comments

Powered by Blogger.