Ustadz Alfian Tanjung Divonis Bebas, Allahu Akbar!


Jabungonline.com - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini, Rabu (30/5/2018) memvonis bebas Ustadz Alfian Tanjung. Allahu Akbar!.

Hakim Ketua Dedi Fardiman menyatakan, "Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum,"

Usai Majelis hakim menyatakan memvonis bebas Ustadz Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian, keluarga Ustadz Alfian dan umat Islam yang hadir di sidang langsung pekikkan kalimat takbir, "Takbir, Allahu Akbar".

Beberapa pengunjung sidang kemudian berteriak mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memvonis bebas Ustadz Alfian telah atas kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Terima kasih hakim, keadilan masih ada," ujar mereka.

Ustadz Alfian Tanjung kemudian berpelukan dengan keluarganya. Mereka menangis dan mengucap syukur ke hadirat Allah SWT setelah mendengar vonis bebas ini.

Lalu Alfian Tanjung bersalaman dengan penasihat hukum dan para pendukungnya yang  semuanya nampak saling bertangisan penuh haru.

Sebelumnya, Ustadz Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ustadz Alfian dituduh jaksa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter. Namun akhirnya semua tuduhan itu tidak terbukti dan Majelis Hakim memvonis bebas Ustadz Alfian Tanjung.

Berikut foto-foto kebahagiaan Ustadz Alfian Tanjung, keluarga, kuasa hukumnya dan umat Islam yang mendampingi beliau dalam persidangan hari ini:





No comments

Powered by Blogger.