Bawaslu Lampung Putuskan Laporan Perihal Politik Uang Sudah Memenuhi Syarat



Sidang laporan indikasi poltik uang, di Kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Lampung. (Ist)


Jabungonline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, memutuskan laporan pasangan calon nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono), perihal pelanggaran administrasi atau menjanjikan uang  yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari pasangan nomor urut 3 (Arinal-Chusnunia), telah memenuhi syarat.

“Memutuskan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta dapat diregistrasi dan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya,” ucap Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di ruang sidang Kantor Gakkumdu Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Jendral Sudirman, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Selasa (3/7) malam.

Wanita yang akrab dipanggil Khoir ini melanjutkan, laporan-laporan yang sudah memenuhi syarat dan pokok perkara akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan menghadirkan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 2 selaku pelapor dan nomor urut 3 sebagai terlapor.

“Dua hari sejak hari ini, maka kami akan mengundang kembali guna tahapan sidang berikutnya,” tukasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum nomor urut 1, Ahmad Handoko, mengapresiasi langkah Bawaslu yang sudah menerima dan menerima laporan kami. Kendati demikian, dalam persidangan selanjutnya, pihaknya akan menambah satu lagi bukti dan saksi dugaan politik uang di Kabupaten Tanggamus.

“Tadi disebutkan bahwa laporan politik uang sudah terjadi hampir diseluruh kabupaten se-Lampung. Kami akan tambah satu lagi bukti berikut data dan saksi agar Bawaslu tahu kalau tindakan politik uang dari paslon nomor urut 3 terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Handoko.

“Dan sekali lagi kami tekankan, Insya Allah jika ini semua terbukti maka akan ada pilgub ulang,” timpalnya lagi.

Selain itu, Novia Tobing yang juga tim kuasa hukum nomor urut 1, turut mengapresiasi Bawaslu Lampung. Pasalnya, dalam persidangan awal memutus apakah laporan mereka memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu memutuskan memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan.

“Tadi diputuskan, memutuskan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materil, dapat diregistrasi, atau dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya. Selanjutnya dua hari sejak hari ini, akan diberikan panggilan pemeriksaan materil,” kata Novia.

Untuk putusan ini, katanya mereka mengapresiasi Bawaslu Lampung dan Sentra Gakumdu

Ditempat yang sama, tim kuasa hukum nomor urut 2, Lenistan Neinggolan, dari Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI-Perjuangan, menjelaskan, keputusan benar atau tidaknya laporan dugaan politik uang ini ada ditangan Bawaslu.

“Benar atau tidak, kami tetap yakin.  Karena laporkan ini terjadi lebih dari separuh provinsi. Kami juga akan mengajukan saksi dan alat bukti baru dalam persidangan selanjutnya,” tegas Lenistan.

Disisi lain, tim kuasa hukum nomor urut 3, Wan Kodir, mengaku, sidang awal ini hanya sebatas pembacaan syarat formil. “Sidangnya kan belum, dan untuk itu kami juga akan siapkan segala sanggahan,” singkatnya. (*)

Sumber: fajarsumatra

No comments

Powered by Blogger.