Perseteruan Antara Bupati Lamtim Dengan LSM LP3-RI Propinsi Lampung Berlanjut



Jabungonline.com - Pengaduan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim yang melaporkan LSM Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) ke pihak Polres Lampung Timur pada tahun 2017 lalu setelah sekian lama melalui tahapan demi tahapan lalu P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lampung Timur di Sukadana hari ini Rabu 08/08/2018 di gelar dan disidangkan untuk pertama kalinya.

Di ketahui laporan tersebut merupakan buntut dari Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak LP3RI beberapa tahun yang lalu yang mana pada saat itu dari pihak LSM  mempertanyakan soal setatus dari Bupati Lampung Timur dan kejelasan tentang anak adopsinya yang berinisial AJ.

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim yang akrab disapa (Nunik) merasa bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sandi Yudha cs yang menggunakan lembaga swadaya masyarakat LP3-RI tersebut adalah penyerangan individu terhadap dirinya dan pencemaran nama baiknya.

Sehingga atas peristiwa itu Nunik membuat laporan pengaduan ke Polres Lamtim, dan pihak Kejari telah menerima hasil pengaduan tersebut dalam bentuk berkas perkara, kemudian setelah beberapa bulan kemudian pihak Kejari Lampung Timur menyatakan P21, setelah itu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung Timur di Sukadana pada hari Senin 30 Juli 2018 dengan dakwaan pasal 310, 311 dan 317 dalam bentuk dakwaan Primer, Subsider dan Alternatif.

Adapun ketiga nama tersangka yang di laporkan Bupati Lampung Timur adalah Sandi Yudha selaku Ketua LSM LP3-RI, Johan Abidin selaku Divisi Intelejen dan Yusup selaku Divisi Hukum.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Lampung Timur,  Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap ketiga terduga pelaku pencemaran nama baik bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.

Usai pembacaan dakwaan yang di sampaikan oleh JPU M.Habi.

Persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Timur yang dipimpin oleh Achmad Irfir Rochman Sh.Mh. menunda sidang ulang tanggal 15 Agustus 2018.

Saat diwawancarai usai persidangan kuasa hukum LP3-RI, Panca Kusuma SH. Mengatakan akan mengajukan Esepsi karna keberatan atas formalitas  surat dakwaan dari jaksa penuntut umum(JPU).

Sumber: suaralampungcom

No comments

Powered by Blogger.