Penghinaan Pakaian Adat Lampung, Seno Aji Jadi Tersangka



Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandar Lampung, Seno Aji/Net


Jabung Online – Polda Lampung melalui Subdit II Cybercrime, akhirnya menetapkan status Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandar Lampung, Seno Aji, sebagai tersangka, usai laporan masyarakat adat Sai Batin atas dugaan penghinaan terhadap pakaian adat di media sosial, beberapa waktu lalu.

“Perkaranya sudah tahap satu dan tinggal menunggu P19 saja karena sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Ketut Suryana, Selasa (13/11).

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa1 unit handphone merk Samsung 7 Prime warna hitam dan beberapa tangkapan layar terkait dugaan penistaan tersebut.

“Selain 1 unit handphone,  barang bukti lainnya beberapa lembar screenshoot percakapan di group Whatsapp Ini Lampung,” lanjutnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi untuk saat ini pihaknya masih belum menahan Seno Aji, mengingat masih menunggu intruksi dari Kombes Subakti selaku Dirreskrimsus Polda Lampung.

“Segera, kita masih urus beberapa berkas yang harus ditanda tangani oleh Pak Dir” pungkasnya.

Diketahui, Seno Aji, diduga menghina pakaian adat kebanggaan masyarakat adat Sai Batin, Senin, 9 Juli 2018.

Dia mengatakan penutup kepala itu dengan sebutan jin pencabut nyawa.

Dugaan pelecehan ini bermula dari sebuah percakapan grup WhatsApp, di mana salah satu anggota mengirimkan foto dirinya dengan mengenakan penutup kepala kebanggaan masyarakat marga adat Sai Batin.(TS/LS)

No comments

Powered by Blogger.