Polisi Akan Buru Penyebar Video Aparat Keroyok Warga



Jabung Online  -  Pihak yang berwajib sedang mencari penyebar video remaja di Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang disebut tewas dikeroyok anggota Brimob saat aksi 22 Mei.

Penyebaran video itu dinilai sudah membuat kegaduhan, sehingga polisi melakukan pendalaman terkait kasus penyebaran berita tentang video tersebut.

"Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoaks, akan kami tindaklanjuti," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

"Kabar hoaks yang disebarkan di akun Twitter itu bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya," tuturnya.

Tak benar, kata dia, kalau korban di video itu remaja berumur 16 tahun dan tak benar kalau anak dalam foto itu tewas akibat tindakan aparat sebagaimana dalam video itu.

"Adapun pelaku hoaks itu bisa dijerat dengan Pasal 45 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. "Ancaman hukuman di atas enam tahun karena hoax ini menimbulkan kegaduhan," katanya.

Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob terhadap pendemo dalam kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat menjadi viral di media sosial.

No comments

Powered by Blogger.