33 Pengacara digandeng Jokowi-Ma'ruf untuk Menangkan Sengketa Pilpres 2019



Jabung Online - Kordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf untuk sengketa hasil Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada 33 pengacara yang siap menenangkan paslon nomor urut 01 itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada 33 orang advokat ya, dan kami telah menyerahkan tambahan berkas perkara yang tadi sudah diterima dengan baik oleh panitera Mahkamah Konstitusi," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Yusril mengatakan, apa yang mereka serahkan ke MK adalah berkas jawaban dari gugatan pemohon yang dikirimkan pada 24 Mei 2019. Artinya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf tidak memuat jawaban untuk tambahan permohonan yang dilayangkan Bambang Widojanto beserta tim hukum Prabowo-Sandiaga beberapa hari kemarin.

"Kami serahkan hari ini, itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 mei 2019 yang lalu, (bukan) perubahan penyempurnaan belakangan terjadi," jelas Yusril.

Yusril menegaskan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menolak perubahan permohonan yang dilakukan tim Prabowo-Sandi setelah tanggal 24 Mei 2019. Sebab, adanya perubahan dinilai tak sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK.

"Bahwa dalam hal sengketa Pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," katanya menandaskan.
 
33 Advokat

Berikut daftar nama 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf:

Yusril Ihza Mahendra

Ade Irfan Pulungan

Teguh Samudra

Andi Syafrani

Luhut MP Pangaribuan

Christina Aryani

Hermawi Taslim 

Pasang Haro Rajagukguk

I Wayan Sudirta

Tanda Perdamaian Nasution

Muslim Jaya Butar-Butar

Taufik Basari

Dini Shanti Purwono

Destinal Armunanto

Hafzan Taher

Muhammad Nur Aris

Tangguh Setiawan Sirait

Ade Yan-Yan Hasbullah

Josep Panjaitan

Christophorus Taufik

Nurmala

Yuri Kemal Fadlullah

Fahri Bachmid

Gugum Ridho Putra

Muhammad Iqbal Sumarlan

Ignatius Andi

Ikhsan Abdullah

Diarson Lubis

Sirra Prayuna

Edison Paniaitan

Yanuar P Wasesa

Eri Hertiawan

Muhammad Rullyandi


No comments

Powered by Blogger.