Baca Alquran Jadi Syarat Napi Bebas itu Melanggar Undang-Undang, Menkumham Tarik Kalapas Polewali Mandar



Jabung Online - Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dirusak warga binaan pada Sabtu 22 Juni. Mereka kesal atas kebijakan baru Kalapas Polewali Mandar, Haryoto yang mewajibkan setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Alquran.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Haryoto sudah ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM. Kebijakan baru yang dibuat Hartoyo dianggap melampaui Undang-undang.

"Bahwa tujuan itu baik, ya. Tetapi kalau buat syarat, itu melampaui UU," kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, berdasarkan undang-undang seorang napi yang sudah menjalani hukumannya bisa dibebaskan. Meskipun dia tidak bisa membaca Alquran.

Yasonna menyayangkan Haryoto membuat kebijakan napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Alquran. Dia menyebut, kebijakan itu memang berpotensi memicu kerusuhan di lapas.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan kayak begitu enggak boleh. Nanti akhirnya memancing persoalan. Tapi orangnya sudah ditarik," ujarnya.

Ke depan, Yasonna memastikan akan memberikan arahan kepada Kalapas agar membuat kebijakan yang sejalan dengan undang-undang. Kalapas juga dilarang membuat aturan yang berlebihan sehingga tidak menimbulkan konflik.

"Aa rapat-rapat pengarahan supaya tetap SOP jalan. Jangan berlebihan," tutup Yasonna. (Sumber)

No comments

Powered by Blogger.