Hamdan Zoelva: Sengketa Pemilu itu Soal Pelanggaran dan Perolehan Suara


Photo : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jabung Online - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, turut mengomentari sengketa hasil pilpres yang saat ini tengah bergulir di MK. Menurut Hamdan, sengketa pemilu itu ada dua hal, pertama soal pelanggaran dan kedua perolehan suara.

"Sekarang di undang-undang itu ditugaskan bahwa sengketa hasil pemilu haruslah memiliki pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Jadi ada dua unsurnya, unsur pertama adalah ada pelanggaran, yang dipersengketakan, kemudian ada perolehan suara. Jadi pertama karena undang-undang itu harus berkaitan signifikan pengaruh dalam perolehan suara maka inilah pembuktiannya yang tidak gampang," kata Hamdan saat diskusi di Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.

Terkait selisih suara, Hamdan mengatakan, yang menjadi pekerjaan rumah terberat dari pemohon adalah membuktikan kecurangannya. Bagaimana menghadirkan bukti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nah ini masalahnya ketika ada selisih suara itu sangat tinggi, dalam hal pembuktian misalnya hanya menampilkan video 1.000 TPS, sedangkan jumlah kecurangan 50.000, itu menjadi jauh bagai bumi dan langit. Jadi ini rasionalnya gitu," katanya.

Hamdan mengingatkan, putusan MK nantinya akan jadi bahan bacaan untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, harus benar-benar berdasarkan pada fakta serta bukti yang ada.

"Kalau kita membuat putusan berdasarkan imajinasi kita diketawain. Ini harus diputuskan berdasarkan fakta-fakta," ujarnya.

Sumber: https://www.viva.co.id/pemilu/berita-pemilu/1156734-hamdan-zoelva-kalau-putusan-mk-berdasar-imajinasi-kita-diketawain

No comments

Powered by Blogger.